Pungut Biaya Perpisahan Ratusan Ribu Kepada Peserta Didik. Warga Minta Bupati Suhardiman Amby Evaluasi Kepala Sekolah

- Penulis

Sabtu, 25 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


ket foto : ilustrasi

KUANTAN SINGINGI –  Memasuki masa akhir tahun pelajaran 2023- 2024 sejumlah sekolah mulai dari tingkat sekolah dasar (SD) sampai tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kuantan Singingi akan menggelar perpisahan murid. Sejumlah sekolah di Kuansing pungut iuran kepada orang tua murid untuk biaya perpisahan tersebut. Padahal, tegas dilarang Permendikbud RI nomor 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan.

Berdasarkan investigasi awak media, untuk penyelenggara acara perpisahan itu sejumlah sekolah baik tingkat SD maupun SMP di Kuansing melakukan pungutan iuran biaya perpisahan dengan besaran angka bervariasi berkisar  Rp100 ribu – Rp250 ribu. 

Dalam  Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud no 44 tahun 2012 dijelaskan secara tegas bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Kemudian dipertegas pada Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010 menyebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil investigasi awak media, di SMPN1 Logas Tanah Darat Kuansing ternyata masih tetap melakukan iuran, dan tidak tertutup kemungkinan juga dilakukan oleh seluruh sekolah tingkat SDN dan SMPN di Kuansing. Awak media menemukan adanya pungutan berdalih  biaya perpisahan dengan besaran angka, untuk kelas 9 dikenakan iuran Rp250 ribu, dan kelas 7 dan kelas 8 dikenakan Rp100 ribu di SMPN 1 Logas Tanah Darat.

Untuk memastikan info yang diperoleh, awak media mencoba menghubungi kepala SMPN1 Logas Tanah Darat(LTD) Miswardi,S.Pd ke nomor handphone  081365942xxx untuk konfirmasi, ternyata nomor tersebut tidak aktif. Upaya konfirmasi  dilakukan sebanyak tiga kali, namun handphone kepsek  masih juga tidak aktif.

Kemudian, untuk memastikan info yang diperoleh, awak media mencoba mengkonfirmasi salah seorang wali murid yang tidak berkenan dipublikasikan namanya mengatakan benar, ada pungutan berdalih iuran untuk biaya perpisahan sebagai sebagaimana besaran diatas. Kelas 7dan 8 dikenakan iuran Rp100 ribu, dan kelas 9 dikenakan iuran Rp 250 ribu 

” Iya, bukan kita tidak dengan acara perpisahan, tapi sebaiknya perpisahan itu diadakan sesuai dengan kemampuan sekolah, tanpa harus membebani wali murid. Anak kita bukan seorang yang memerlukan biaya, ada yang sedang kuliah juga, kita minta evaluasi kinerja kepala sekolah tersebut,” kata salah seorang wali murid saat di konfirmasi terkait info adanya pungutan atau iuran disekolah tempat anaknya menuntut ilmu Minggu (25/5/2024) pagi via sambungan whatshap.

Wali murid ini, kepada awak media, menceritakan bahwa sekolah tempat anaknya belajar itu, rencananya melaksanakan di gedung Kantor Kecamatan Logas tanah Darat (LTD). Dengan begitu, tentu menimbulkan biaya besar, kalau diselenggarakan disekolah tentu tidak akan membutuhkan biaya besar, kenapa harus diselenggarakan di gedung.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Herizon, S.Pdi melalui Kepala Bidang (Kabid) pendidikan dasar, menengah Zulmaswan,S.Pd saat di konfirmasi melalui Pesan Whatsapp nomor +62 852-7108-5XXX belum membalas pesan tersebut meski sudah contreng dua tanda pesan diterima. (Zul) 

Redaksi : Feri Windria

NB : Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/ penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke Redaksi Mediapesisir.news berupa narasi/tulisan, rekaman video/suara, ke No telepon/WA: 0823-8508-9055

Jangan Lupa Mengirim Indensitas Lengkap, Kami menjamin kerahasiaan Identitas Narasumber.

Berita Terkait

Polres Dumai Mengamankan 2 Orang Tersangka Beserta 13 Butir Pil Exstasi
Program Green Police, Polsek Dumai Timur Melaksanakannya Penanaman Pohon di Lingkungan SMP PGRI Dumai
PBVSI Kota Dumai Resmi Dilantik
Badan Pusat Statistik Kota Dumai Laksanakan Rilis Inflasi Bulan Juli 2025 dan Rapat Koordinasi TPID Kota Dumai Berharap Dapat Kendalikan Inflasi Dengan Baik
Wakil Wali kota Dumai Buka Perjusami Rover Scout Part III
Di Fasilitasi Bea Cukai Dumai, PT.BKC Sukses Export Produk UMKM
Audensi Pengumpulan Data dan Site Visit Dalam Rangka Analisa Peluang Investasi Daerah APID Tahun 2025 Bersama Kanwil DjPb Provinsi Riau
Kadisub Dumai Pimpin Apel Pagi: Tegaskan Pentingan Disiplin dan Kebersamaan Dalam Menjalankan Tugas

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 08:57 WIB

Polres Dumai Mengamankan 2 Orang Tersangka Beserta 13 Butir Pil Exstasi

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 08:46 WIB

Program Green Police, Polsek Dumai Timur Melaksanakannya Penanaman Pohon di Lingkungan SMP PGRI Dumai

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 07:58 WIB

PBVSI Kota Dumai Resmi Dilantik

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 07:23 WIB

Badan Pusat Statistik Kota Dumai Laksanakan Rilis Inflasi Bulan Juli 2025 dan Rapat Koordinasi TPID Kota Dumai Berharap Dapat Kendalikan Inflasi Dengan Baik

Jumat, 1 Agustus 2025 - 19:11 WIB

Wakil Wali kota Dumai Buka Perjusami Rover Scout Part III

Berita Terbaru

Berita

PBVSI Kota Dumai Resmi Dilantik

Sabtu, 2 Agu 2025 - 07:58 WIB

Berita

Wakil Wali kota Dumai Buka Perjusami Rover Scout Part III

Jumat, 1 Agu 2025 - 19:11 WIB