DUMAI – PAKEM atau Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat adalah kegiatan yang dilakukan oleh Kejaksaan bersama dengan berbagai pihak terkait untuk mengawasi dan mencegah penyebaran aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.
Pada hari Senin, 30 Juni 2025 Kejaksaan Negeri Dumai melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) bersama Tim Pakem bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Dumai.
Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Tahun 2025 merupakan kegiatan yang dilaksanakan rutin setiap tahun oleh Kejaksaan yang mana berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-019/A/JA/09/2015 Tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat, Kejaksaan bertindak sebagai ketua tim PAKEM, sehingga diperlukan penyampaian laporan dari setiap Anggota Tim Pakem sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya terkait dengan situasi dan kondisi terkini aliran kepercayaan masyarakat di Kota Dumai, serta langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan untuk memperkuat pengawasan yang bertujuan mengawasi dan deteksi dini terhadap aliran-aliran kepercayaan dan aliran-aliran keagamaan yang terindikasi menimbulkan keresahan di masyarakat dan membahayakan Negara serta berpotensi menodai agama yang diakui di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
@kejaksaan.ri @kejatiriau @detasemen_indera_adhyaksa