TELUK KUANTAN – Kebijakan baru terkait retribusi parkir di Pasar Modern Teluk Kuantan menuai kritik dari warga dan pedagang. Pasalnya, tarif parkir kini diberlakukan sebagai tiket masuk, tanpa mempertimbangkan bahwa tidak semua pengunjung bermaksud untuk memarkirkan kendaraan.Jumat (07/02/2023)
“Seperti di pusat perbelanjaan modern, tetapi ini pasar tradisional. Orang yang hanya ingin berbelanja sebentar atau sekadar melihat-lihat tetap dikenakan biaya masuk, meskipun tidak menggunakan fasilitas parkir,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kebijakan ini dinilai memberatkan, terutama bagi pedagang kecil yang masih bertahan di Pasar Modern maupun di sekitar area pasar. Banyak penjual makanan, seperti pedagang kue dan lontong, mengeluhkan kondisi yang semakin sulit akibat kebijakan ini. Persaingan usaha semakin ketat, terutama dengan keberadaan pedagang serupa di luar area pasar yang tidak dikenai retribusi serupa.ujar salah seorang warga kepada media ini
Ironisnya, Pasar Modern yang dibangun dengan tujuan menata perdagangan dan meningkatkan kenyamanan justru menghadirkan polemik baru. Alih-alih menciptakan sistem yang lebih tertib, kebijakan ini dianggap menimbulkan ketidakadilan bagi warga dan pedagang kecil yang semakin terhimpit.
Warga mendesak pemerintah daerah dan pengelola pasar untuk segera meninjau ulang kebijakan ini. Mereka menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan retribusi serta solusi yang lebih adil bagi seluruh masyarakat. Jika tidak segera dievaluasi, kebijakan ini dikhawatirkan justru akan menurunkan minat pengunjung, mengganggu aktivitas ekonomi, dan merugikan pedagang kecil yang bergantung pada pasar sebagai sumber penghidupan utama.
(Zul)