Sat Reskrim Polres Dumai Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

- Penulis

Selasa, 21 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


ket foto : ilustrasi

DUMAI – Sat Reskrim Polres Dumai mengamankan 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor hasil curian, Senin (20/5/2024).

Penangkapan 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dipimpin langsung oleh Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Muaz Primadyantara, S.Tr.K, M.H. Adapun 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diketahui berinisial AS Alias AR (41) warga Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dan HS Alias AB (24) warga Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan.

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, S.I.K, M.H. Pelaku AS Alias AR (41) dan pelaku HS Alias AB (24) dibekuk usai melakukan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) sebagaimana tertuang pada Pasal 363 KUH Pidana yang terjadi di Jalan Prabumulih Blok B D 183 A Komplek Pertamina RT. 019 Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan, Sabtu (18/5/2024) lalu.

“Adapun sepeda motor korban yang telah dicuri tersebut berjenis Kawasaki warna merah dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 5820 OD dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah),” ungkap Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, S.I.K, M.H, Selasa (21/5/2023).

Lebih lanjut disampaikan Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, S.I.K, M.H, bersama kedua pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 2 buah kunci pas, 1 buah kunci T, 2 buah kunci motor, 1 helai baju kaos warna jingga kuning bertuliskan HKW 1991, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Street berwarna hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 6508 XY dan 1 unit sepeda motor hasil curian kedua pelaku merk Kawasaki warna merah dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 5820 OD.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AS Alias AR (41) dan pelaku HS Alias AB (24) akan dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, S.I.K, M.H.

Editor : Feri Windria

Berita Terkait

Dukung Penguatan Implementasi P4GN, Diskominfotiksan Kota Dumai Bekali Peserta Bimtek P4GN BNN Dengan Pendalaman Literasi Digital
Menjelang Hari Anak Nasional, Dunia Usaha dan Komunitas Bersatu untuk Masa Depan yang Lebih Cerah bagi Anak dan Pengasuh di Dumai
Dua Sekolah Asal Kota Dumai Ikuti Tahapan Pembinaan Serta Penguatan Melalui Apresiasi SSK Tahun 2025 Dari Kemenduk Bangga BKKBN
Dalam Sidang Sangketa Tanah Warga dan PT EUP, Para Saksi Sebut Tanah Itu Milik Alm Abdul Azis
Tuntaskan Hak Kami, GPCN dan Ex Pekerja Kopi Rasa Sayang Kembali di Geruduk Pabrik
Tuntaskan Hak Kami, GPCN dan Ex Pekerja Kopi Rasa Sayang Kembali di Geruduk
Kenal Pamit Kapolres Dumai Penuh Haru dan Kebersamaan
Pendampingan Tim KLH – BPLH RI di TPA Mekar Sari Guna Penyesuaian Progres Lapangan Dalam Pelaksanaan SK 488 Tahun 2025

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:57 WIB

Dukung Penguatan Implementasi P4GN, Diskominfotiksan Kota Dumai Bekali Peserta Bimtek P4GN BNN Dengan Pendalaman Literasi Digital

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:45 WIB

Menjelang Hari Anak Nasional, Dunia Usaha dan Komunitas Bersatu untuk Masa Depan yang Lebih Cerah bagi Anak dan Pengasuh di Dumai

Kamis, 17 Juli 2025 - 11:55 WIB

Dua Sekolah Asal Kota Dumai Ikuti Tahapan Pembinaan Serta Penguatan Melalui Apresiasi SSK Tahun 2025 Dari Kemenduk Bangga BKKBN

Kamis, 17 Juli 2025 - 08:07 WIB

Dalam Sidang Sangketa Tanah Warga dan PT EUP, Para Saksi Sebut Tanah Itu Milik Alm Abdul Azis

Kamis, 17 Juli 2025 - 05:00 WIB

Tuntaskan Hak Kami, GPCN dan Ex Pekerja Kopi Rasa Sayang Kembali di Geruduk Pabrik

Berita Terbaru