Sat Reskrim Polres Dumai Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

- Penulis

Selasa, 21 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


ket foto : ilustrasi

DUMAI – Sat Reskrim Polres Dumai mengamankan 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor hasil curian, Senin (20/5/2024).

Penangkapan 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dipimpin langsung oleh Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Muaz Primadyantara, S.Tr.K, M.H. Adapun 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diketahui berinisial AS Alias AR (41) warga Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dan HS Alias AB (24) warga Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan.

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, S.I.K, M.H. Pelaku AS Alias AR (41) dan pelaku HS Alias AB (24) dibekuk usai melakukan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) sebagaimana tertuang pada Pasal 363 KUH Pidana yang terjadi di Jalan Prabumulih Blok B D 183 A Komplek Pertamina RT. 019 Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan, Sabtu (18/5/2024) lalu.

“Adapun sepeda motor korban yang telah dicuri tersebut berjenis Kawasaki warna merah dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 5820 OD dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah),” ungkap Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, S.I.K, M.H, Selasa (21/5/2023).

Lebih lanjut disampaikan Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, S.I.K, M.H, bersama kedua pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 2 buah kunci pas, 1 buah kunci T, 2 buah kunci motor, 1 helai baju kaos warna jingga kuning bertuliskan HKW 1991, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Street berwarna hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 6508 XY dan 1 unit sepeda motor hasil curian kedua pelaku merk Kawasaki warna merah dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 5820 OD.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AS Alias AR (41) dan pelaku HS Alias AB (24) akan dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, S.I.K, M.H.

Editor : Feri Windria

Berita Terkait

CFN Dumai Kembali Digelar di TBG, 102 Tenant Permanen Disiapkan untuk Pelaku Usaha
Pemko Dumai Bahas Pengembangan LPJU melalui Skema KPDBU, Target Hampir 20 Ribu Titik
Matangkan Kolaborasi Strategis di Surabaya, PT Pelabuhan Dumai Berseri Siap Naik Kelas
GMPB Pasang Badan untuk Agrinas: Mafia Tanah Riau Diminta Dibongkar sampai Aliran Dana
30 Kader IPK Dumai Digembleng Wawasan Kebangsaan, Dorong Pemuda Jadi Pionir Pembangunan
Dinas PU Dumai Gencarkan Pembersihan Drainase, Tekan Risiko Banjir
Jembatan Sungai Masjid Lama Mulai Diperbaiki, Akses Menuju Kawasan Industri Lubuk Gaung Kembali Dibenahi
Polsek Dumai Barat Tangkap Dua Tersangka Pencurian Pupuk

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 12:09 WIB

CFN Dumai Kembali Digelar di TBG, 102 Tenant Permanen Disiapkan untuk Pelaku Usaha

Sabtu, 19 September 2026 - 11:40 WIB

Pemko Dumai Bahas Pengembangan LPJU melalui Skema KPDBU, Target Hampir 20 Ribu Titik

Sabtu, 19 September 2026 - 10:39 WIB

Matangkan Kolaborasi Strategis di Surabaya, PT Pelabuhan Dumai Berseri Siap Naik Kelas

Sabtu, 19 September 2026 - 10:03 WIB

GMPB Pasang Badan untuk Agrinas: Mafia Tanah Riau Diminta Dibongkar sampai Aliran Dana

Sabtu, 19 September 2026 - 09:44 WIB

30 Kader IPK Dumai Digembleng Wawasan Kebangsaan, Dorong Pemuda Jadi Pionir Pembangunan

Berita Terbaru