Satnarkoba Polres Dumai Berhasil Amankan Puluhan Pil Ekstasi di 2 Tempat

- Penulis

Sabtu, 9 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto : ilustrasi

DUMAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi dan psikotropika jenis Happy Five pada Jumat (8/8/2025) dini hari.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial AP alias T (24) beserta barang bukti 38 butir pil ekstasi dan 12 butir pil Happy Five dari dua lokasi berbeda di Kota Dumai.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima, terkait dugaan kepemilikan narkotika oleh pelaku. Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka di depan parkiran GOR Olympia Sport Hall Dumai, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Barat, sekitar pukul 00.15 WIB.

Saat digeledah, petugas menemukan 15 butir pil ekstasi dalam dua kemasan berbeda dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika.

“Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dengan menggeledah kos-kosan tersangka di Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota,” ungkap Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi, S.H., M.H., mewakili Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H.

Dari hasil penggeledahan di kos, petugas menemukan 23 butir pil ekstasi tambahan dan 12 butir pil Happy Five yang disembunyikan di dalam bucket bunga dan kaleng bekas minyak rambut. Total barang bukti yang diamankan yaitu 38 butir pil ekstasi dengan berat netto 14,78 gram dan 12 butir Happy Five dengan berat 3,18 gram.

AKP Riza Effyandi menjelaskan, tersangka berperan aktif menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dan menyimpan narkotika serta psikotropika tersebut.

“Perbuatan tersangka jelas melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” tegasnya.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang lain seperti celana jeans, ponsel iPhone 11, sepeda motor Honda Scoopy, dan uang tunai.

“Semua barang bukti dan tersangka sudah kami amankan di Polres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Riza.

AKP Riza Effyandi menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

“Kami mengapresiasi peran warga dan mengimbau agar terus melaporkan setiap dugaan peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda,” tutupnya.

Berita Terkait

Mulai Senin, 19 Oktober 2026, Sekolah di Dumai Kembali Tatap Muka, Siswa Wajib Pakai Masker
Dugaan Illegal Logging di Senepis Berlangsung Bertahun-tahun, Siapa di Balik Bisnis Kayu?
Razia J-Mex Pub & KTV Dumai, Pria 38 Tahun Positif Amfetamin Diamankan Polisi
BPJN Riau Tinjau Peningkatan Jalan Soekarno Hatta Dumai, PU Pastikan Pekerjaan Sesuai Standar
Polres Dumai Amankan Seorang Pria Positif Metamfetamin Saat Razia di Pelabuhan Ro-Ro Bandar Sri Junjungan
Atasi Kemacetan, Satlantas Polres Dumai Rekayasa Lalu Lintas Jalan Janur Kuning Selama Sepekan
Agenda 15 oktober dipertanyakan, warga desa mire kecewa tak temui anggota DPRD
Kendalikan Banjir, Pemko Dumai Kerjakan Drainase di Jalan Budi Kemuliaan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:42 WIB

Mulai Senin, 19 Oktober 2026, Sekolah di Dumai Kembali Tatap Muka, Siswa Wajib Pakai Masker

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:18 WIB

Dugaan Illegal Logging di Senepis Berlangsung Bertahun-tahun, Siapa di Balik Bisnis Kayu?

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Razia J-Mex Pub & KTV Dumai, Pria 38 Tahun Positif Amfetamin Diamankan Polisi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:48 WIB

BPJN Riau Tinjau Peningkatan Jalan Soekarno Hatta Dumai, PU Pastikan Pekerjaan Sesuai Standar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:31 WIB

Polres Dumai Amankan Seorang Pria Positif Metamfetamin Saat Razia di Pelabuhan Ro-Ro Bandar Sri Junjungan

Berita Terbaru