DUMAI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai memperkuat upaya edukasi kepada pelaku usaha terkait kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwako) yang berlaku di Kota Dumai.
Langkah tersebut dilakukan melalui kegiatan sosialisasi penegakan Perda dan Perwako Tahun 2026 yang digelar di Kantor Satpol PP Kota Dumai, Jalan Subrantas, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Rabu (23/9/2026).
Kegiatan ini melibatkan sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai serta Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kota Dumai serta Camat.
Sosialisasi diikuti sejumlah pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di Kota Dumai, termasuk pemilik maupun pengelola salon, arena biliar, kafe serta gelanggang permainan (gelper), Panti Pijit/SPA.
Kegiatan tersebut menjadi ruang bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan ketentuan yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, sekaligus memberikan pemahaman mengenai kewajiban yang perlu diperhatikan dalam menjalankan aktivitas usaha.
Kepala Satpol PP Kota Dumai, Sepranef Syamsir, AP., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan materi mengenai edukasi ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Melalui sosialisasi tersebut, Satpol PP menekankan pentingnya pemahaman terhadap regulasi daerah sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan usaha yang tertib serta kondisi masyarakat yang aman dan nyaman.
Keterlibatan DPMPTSP dan perangkat daerah terkait juga memperlihatkan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam memberikan informasi kepada pelaku usaha mengenai aturan dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Pendekatan edukatif dinilai penting agar pelaku usaha memiliki pemahaman yang memadai sebelum ketentuan daerah diterapkan dalam kegiatan usaha sehari-hari.
Dengan demikian, penegakan Perda dan Perwako tidak semata-mata dipandang sebagai tindakan penertiban, tetapi juga sebagai proses pembinaan dan pencegahan terhadap potensi pelanggaran.
Sosialisasi tersebut diharapkan dapat membuka ruang komunikasi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha. Dengan pemahaman yang lebih jelas mengenai regulasi, pelaku usaha diharapkan dapat menyesuaikan aktivitasnya dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, koordinasi antarperangkat daerah menjadi bagian penting dalam memastikan informasi mengenai perizinan, ketertiban usaha, serta ketentuan lainnya dapat disampaikan secara jelas kepada masyarakat.
Upaya tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah dalam membangun ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat melalui pendekatan yang mengedepankan edukasi, komunikasi, pembinaan, dan kepatuhan terhadap aturan
Penulis : Feri Windria







