DUMAI – Polres Dumai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu dengan berat kotor sekitar 191,35 gram. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 24 April 2026 pukul 20.00 WIB di pinggir Jalan Gunung Merapi Gang Asri, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan.
Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi, S.H., M.H. menyampaikan bahwa operasi ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim operasional.
“Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai yang dipimpin oleh Ipda Lius Mulyadin, S.H, mendapatkan informasi awal pada bulan April 2026 mengenai aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, kami berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti pada hari Jumat malam,” ujar AKP Riza Effyandi.
Pada saat pengungkapan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang berinisial B alias B.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket shabu di kantong celana pendek sebelah kiri yang dikenakan tersangka, serta enam paket lainnya di dalam dompet motif garis dan satu paket di tas selempang yang dibawa dengan total delapan paket.
Selain itu petugas turut menyita satu tas selempang biru dongker, dua helai plastik bening, satu kantong plastik biru, satu dompet motif garis putih-biru, satu unit timbangan digital, satu unit handphone Oppo hitam, satu helai celana pendek hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street hitam.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain,” tambah AKP Riza Effyandi.
Polres Dumai juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan call center 110 yang tersedia sebagai saluran pengaduan terkait aktivitas kriminal, termasuk peredaran narkotika.
Masyarakat dapat menghubungi nomor pengaduan resmi Polres Dumai untuk menyampaikan informasi yang bermanfaat bagi penegakan hukum.
“Layanan call center 110 kami beroperasi 24 jam untuk menerima laporan dari masyarakat. Setiap informasi yang masuk akan kami tindaklanjuti secara,” ujar AKP Riza Effyandi.
Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H. melalui Kasat Narkoba menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Dumai demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkoba.






