Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Peredaran Sabu 1,80 Gram di Pusako, Dua Pelaku Diciduk

- Penulis

Sabtu, 21 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIAK – Satuan Reserse Narkoba Polres Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Siak. Tim Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,80 gram dan mengamankan dua orang tersangka di Kecamatan Pusako.

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/II/2026/ SPKT .SATRESNARKOBA/RES SIAK/POLDA RIAU, tertanggal 18 Februari 2026 tentang tindak pidana narkotika jenis sabu.

Peristiwa penggerebekan terjadi pada Rabu (18/2/2026) sekira pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Lintas Siak–Buton RT 007 RW 002 Desa Sungai Limau, Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AS (25) dan K (42). Dari hasil pemeriksaan, AS diduga berperan sebagai bandar, sementara K membantu menjualkan sabu milik AS.

Penggerebekan Berawal dari Informasi Masyarakat

Kasat Resnarkoba Benny Afriandi Siregar, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Pusako.

“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan informasi dinyatakan akurat, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud. Dari lokasi, kami berhasil mengamankan dua orang laki-laki,” ujar AKP Benny Afriandi Siregar.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 7 paket sabu di lantai rumah dan 1 paket lainnya di dalam kamar. Total terdapat 8 paket sabu dengan berat kotor 1,80 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu plastik klip pembungkus, satu kertas yang dimodifikasi menjadi sendok, satu kotak rokok, dua unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga hasil transaksi.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka AS mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial JH, yang saat ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan,” tambahnya.

Positif Amphetamine dan Metamfetamine

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif (+) mengandung amphetamine dan metamfetamina, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatan keduanya dalam penyalahgunaan narkotika.

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres: Tidak Ada Ruang bagi Pengedar Narkoba di Siak

Kapolres Siak Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Siak.

“Kami tegaskan, Polres Siak berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Siapa pun yang terlibat, baik sebagai pengguna maupun pengedar, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan jajaran Polres Siak dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif serta melindungi masyarakat dari ancaman laten penyalahgunaan narkoba.

Berita Terkait

Polemik Pokir “Salah Kamar” Kian Memanas, Dugaan Penyimpangan Anggaran Hingga Isu “Setoran 10 Persen” Jadi Sorotan Publik
Rasa Syukur Jembatan Selesai di Kerjakan, Kodim 0320/Dumai Melalui Koramil 03/SS Memberikan 2 Unit Sepeda
Penyambutan dan Pelepasan Kapolres Dumai Dari AKBP Angga Febrian Herlambang ,S.I.K,SH Kepada AKBP Fatikh Dedy Setyawan,S.I.K ,M.Si
Peduli Pendidikan, Kodim 0320/Dumai Memberikan 2 Unit Sepeda Kepada 2 Orang Pelajar
Sanggahan Terkait Dugaan Penganiayaan di Kantor Desa Bongkakoy
Polemik Pokir “Salah Kamar” Kian Memanas, Klarifikasi Muhammad Al Ichwan Dinilai Belum Menjawab Substansi
Ketika Sejumlah Kasus Belum Berujung, Polres Tojo Una-Una Justru Gelar Konferensi Pers atas Perkara yang Disebut Telah Dicabut!
Keluarga Tersangka Pertanyakan Dasar Hukum Polres Touna Lanjutkan Kasus Pencurian Kantor PKK Pasca Pencabutan Laporan!
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:18 WIB

Polemik Pokir “Salah Kamar” Kian Memanas, Dugaan Penyimpangan Anggaran Hingga Isu “Setoran 10 Persen” Jadi Sorotan Publik

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:10 WIB

Rasa Syukur Jembatan Selesai di Kerjakan, Kodim 0320/Dumai Melalui Koramil 03/SS Memberikan 2 Unit Sepeda

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:43 WIB

Penyambutan dan Pelepasan Kapolres Dumai Dari AKBP Angga Febrian Herlambang ,S.I.K,SH Kepada AKBP Fatikh Dedy Setyawan,S.I.K ,M.Si

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:33 WIB

Peduli Pendidikan, Kodim 0320/Dumai Memberikan 2 Unit Sepeda Kepada 2 Orang Pelajar

Kamis, 16 Juli 2026 - 05:15 WIB

Sanggahan Terkait Dugaan Penganiayaan di Kantor Desa Bongkakoy

Berita Terbaru