Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai Berhasil Tangkap 2 Pelaku Dalam Transaksi Narkotika Jenis Pil Ekstasi

- Penulis

Jumat, 16 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DUMAI
– Upaya pemberantasan peredaran narkoba terus digencarkan jajaran Polres Dumai. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan dua orang pria berinisial S dan G yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis pil ekstasi di kawasan hiburan malam Kota Dumai.

Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP Riza Effyandi, S.H., M.H., mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H, S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa kedua tersangka diamankan di depan salah satu tempat hiburan, Jalan Sultan Hasanuddin No.170, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat. 

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di sekitar lokasi hiburan malam tersebut,” ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, G sempat membuang dan menginjak bungkusan yang berisi pil ekstasi saat melihat kedatangan petugas. 

“Tersangka G mencoba mengelabui petugas dengan menjatuhkan dan menginjak bungkusan berisi pil ekstasi, namun berhasil kami amankan tepat di bawah kakinya,” ungkap AKP Riza.

Petugas mengamankan dua butir pil berlogo Flower warna pink dan satu butir berlogo Rolex warna kuning yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ekstasi. 

“Total barang bukti yang kami temukan berjumlah tiga butir dengan berat bruto sekitar 1,06 gram,” kata Kasat.

Selain pil ekstasi, petugas juga menyita dua unit handphone dan satu sepeda motor Yamaha N-Max warna ungu yang digunakan oleh tersangka. 

“Barang-barang ini kami duga digunakan dalam aktivitas transaksi narkoba,” tambahnya.

Kasat Riza menyebutkan, hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung zat methamfetamina dan amphetamina. 

“Ini memperkuat indikasi bahwa mereka juga merupakan pengguna aktif, bukan hanya pengedar,” tegasnya.

Keduanya kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami terus intensifkan pengawasan di titik-titik rawan seperti kawasan hiburan malam. Kepada masyarakat, kami harap terus bersinergi dengan kepolisian memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan,” tutupnya.

Berita Terkait

Kanwil Imigrasi Riau Cek Pelayanan Keimigrasian dan Lalulintas Penumpang di Pelabuhan Dumai
Jalin Silaturahmi, Karutan Dumai Kunjungi Wali Kota Dumai
Kepolisian Daerah Riau Tinjau Jembatan Rusak di Dumai dan Segera di Perbaikan
Satpol PP Bubarkan Secara Paksa Pasangan Muda – Mudi di Varia Salon
114 PMI Dideportasi dari Malaysia, Tiba di Pelabuhan Dumai
Kunjungan Yayasan Karyawan Muslim [YKM] Wilmar Safary Ramhadan di Mushalla Alhijrah Teluk Makmur
Palak Supir Truk, 3 Pelaku Disergap Tim Raga Polres Dumai
HUT Damkar ke-107 Dilaksanakan Sederhana Dengan Berbuka Puasa Bersama

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 08:43 WIB

Kanwil Imigrasi Riau Cek Pelayanan Keimigrasian dan Lalulintas Penumpang di Pelabuhan Dumai

Senin, 2 Maret 2026 - 08:33 WIB

Jalin Silaturahmi, Karutan Dumai Kunjungi Wali Kota Dumai

Senin, 2 Maret 2026 - 05:50 WIB

Kepolisian Daerah Riau Tinjau Jembatan Rusak di Dumai dan Segera di Perbaikan

Senin, 2 Maret 2026 - 05:35 WIB

Satpol PP Bubarkan Secara Paksa Pasangan Muda – Mudi di Varia Salon

Minggu, 1 Maret 2026 - 14:18 WIB

114 PMI Dideportasi dari Malaysia, Tiba di Pelabuhan Dumai

Berita Terbaru

Berita

Jalin Silaturahmi, Karutan Dumai Kunjungi Wali Kota Dumai

Senin, 2 Mar 2026 - 08:33 WIB

Berita

114 PMI Dideportasi dari Malaysia, Tiba di Pelabuhan Dumai

Minggu, 1 Mar 2026 - 14:18 WIB