Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai Berhasil Tangkap 2 Pelaku Dalam Transaksi Narkotika Jenis Pil Ekstasi

- Penulis

Jumat, 16 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DUMAI
– Upaya pemberantasan peredaran narkoba terus digencarkan jajaran Polres Dumai. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan dua orang pria berinisial S dan G yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis pil ekstasi di kawasan hiburan malam Kota Dumai.

Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP Riza Effyandi, S.H., M.H., mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H, S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa kedua tersangka diamankan di depan salah satu tempat hiburan, Jalan Sultan Hasanuddin No.170, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat. 

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di sekitar lokasi hiburan malam tersebut,” ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, G sempat membuang dan menginjak bungkusan yang berisi pil ekstasi saat melihat kedatangan petugas. 

“Tersangka G mencoba mengelabui petugas dengan menjatuhkan dan menginjak bungkusan berisi pil ekstasi, namun berhasil kami amankan tepat di bawah kakinya,” ungkap AKP Riza.

Petugas mengamankan dua butir pil berlogo Flower warna pink dan satu butir berlogo Rolex warna kuning yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ekstasi. 

“Total barang bukti yang kami temukan berjumlah tiga butir dengan berat bruto sekitar 1,06 gram,” kata Kasat.

Selain pil ekstasi, petugas juga menyita dua unit handphone dan satu sepeda motor Yamaha N-Max warna ungu yang digunakan oleh tersangka. 

“Barang-barang ini kami duga digunakan dalam aktivitas transaksi narkoba,” tambahnya.

Kasat Riza menyebutkan, hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung zat methamfetamina dan amphetamina. 

“Ini memperkuat indikasi bahwa mereka juga merupakan pengguna aktif, bukan hanya pengedar,” tegasnya.

Keduanya kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami terus intensifkan pengawasan di titik-titik rawan seperti kawasan hiburan malam. Kepada masyarakat, kami harap terus bersinergi dengan kepolisian memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan,” tutupnya.

Berita Terkait

Wako H Paisal Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Bermarwah
345.90 Hektar Sawit Rakyat Periode 2021-2025 di Kota Dumai Berhasil di Replanting BPDPKS, DKPP Kota Dumai Targetkan Hal Ini
Wakil Walikota Dumai Hadiri Pembukaan Dumai Bhayangkara Run 2025, Ratusan Dari Berbagai Kalangan Ikut Memeriahkan
Di Hari Bhayangkara ke-79, Polres Dumai Menggelar Bakti Kesehatan
Pengcab Karate Tako Dumai Adakan UKT Semester Genab Tahun 2025
Grebeg Suro 2025 Bakal Digelar di Kota Dumai, Wujud Persatuan Budaya Jawa
Mobil Tangki Biru Putih Singgah di Tempat Penampungan CPO di Duga Milik Inisial “P”
Bhayangkara Run 2025:Jadi Momen Kapolres Dumai Serahkan Bibit Pohon ke Wawako

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 16:23 WIB

Wako H Paisal Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Bermarwah

Minggu, 15 Juni 2025 - 16:17 WIB

345.90 Hektar Sawit Rakyat Periode 2021-2025 di Kota Dumai Berhasil di Replanting BPDPKS, DKPP Kota Dumai Targetkan Hal Ini

Minggu, 15 Juni 2025 - 16:09 WIB

Wakil Walikota Dumai Hadiri Pembukaan Dumai Bhayangkara Run 2025, Ratusan Dari Berbagai Kalangan Ikut Memeriahkan

Minggu, 15 Juni 2025 - 14:03 WIB

Di Hari Bhayangkara ke-79, Polres Dumai Menggelar Bakti Kesehatan

Minggu, 15 Juni 2025 - 13:49 WIB

Pengcab Karate Tako Dumai Adakan UKT Semester Genab Tahun 2025

Berita Terbaru

Berita

Wako H Paisal Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Bermarwah

Minggu, 15 Jun 2025 - 16:23 WIB