DUMAI – KM Harapan Jaya GT 20 No. 1153/PPF dikabarkan telah ditangkap oleh Bea Cukai (BC) Dumai.
Kapal berwarna abu-abu itu diketahui membawa muatan ban bekas yang berasal dari negeri seberang Malaysia.
Pantauan Media ini, kapal itu kini telah bersandar di dermaga Pokala, area Pelabuhan Pelindo Dumai.
Dalam pantauan, tampak aktivitas pembongkaran muatan ban bekas dari kapal ke truk pengangkut di lokasi.
Dikutip dari Sekilasriau.com Kasi Humas Bea Cukai Dumai, Dedi Husni, membenarkan adanya penangkapan kapal yang membawa ban bekas.
Namun, ia menjelaskan, pihak Bea Cukai baru akan merilis resmi kasus ini pada Senin setelah proses pemeriksaan selesai.
“Benar adanya. Insya Allah Senin baru naik rilis berita dari Bea Cukai, karena baru selesai proses penetapan tersangkanya,” ungkap Dedi Husni, via WhatsApp, Minggu (5/10/2025).
Penangkapan kapal KM Harapan Jaya menambah daftar upaya Bea Cukai Dumai dalam menekan aktivitas penyelundupan barang ilegal melalui jalur laut.
Berdasarkan kronologis yang diterangkan
Bea Cukai Dumai, kapal tersebut ditangkap oleh Patroli Satgas BC 10002 dalam operasi Laut Bea dan Cukai Terpadu Jaring Sriwijaya 2025.
Kapal ditahan di Perairan Pasir Selatan pada Rabu, 1 Oktober 2025, sekira pukul 18.30 WIB lantaran mengangkut ban bekas tanpa dokumen kepabeanan resmi.
Kapal itu berasal dari Port Klang, Malaysia, dan berencana berlabuh di Kubu, Rokan Hilir, Indonesia.
BC Dumai juga mengungkapkan, penangkapan tersebut berkat informasi tentang adanya kapal mencurigakan yang melintas di wilayah perairan Pasir Selatan dengan koordinat 02°36’06” U / 100°54’48” T.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut terbukti mengangkut barang impor tanpa dokumen yang sah. Kami langsung melakukan penegahan, penyegelan, dan membawa kapal ke kantor Bea Cukai Dumai,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, Bea Cukai menetapkan dua tersangka, masing-masing M (nakhoda kapal) dan N (KKM). Keduanya kini ditahan di Rutan Kelas II B Dumai untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, petugas juga menemukan dua orang diduga Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang ikut menumpang kapal tersebut.
Keduanya telah diserahkan ke BP3MI Riau untuk proses penanganan lebih lanjut.
Adapun ban bekas yang diamankan sebanyak 3.750 Pcs. (Red)
Editor : Feri Windria