Seorang Pria Bawa 76 Gram Sabu di Jalan Jawa Dumai Berhasil di Amankan Polisi 

- Penulis

Kamis, 23 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai yang dipimpin Ipda Lius Mulyadin, S.H., mengamankan seorang pria berinisial W.A. alias W (29) yang diduga membawa narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 76 gram.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Rabu, 22 Juli 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, di pinggir Jalan Jawa, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai.

Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai menerima informasi dari masyarakat pada awal Juli 2026 mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Jawa.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Hingga pada Rabu sore, tim mendapati seorang pria yang kemudian diketahui berinisial W.A. alias W (29) sedang berjalan di pinggir Jalan Jawa.

Saat diamankan, pria tersebut sempat membuang sebuah plastik asoy berwarna hitam ke badan jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan, plastik tersebut diketahui berisi satu bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 76 gram.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam Android merek Samsung yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu helai jaket berwarna dongker serta plastik asoy yang digunakan untuk membungkus barang bukti.

Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, tersangka dinyatakan positif mengandung methamphetamine, sementara hasil pemeriksaan terhadap amphetamine dan tetrahydrocannabinol dinyatakan negatif.

Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penyesuaian pidana.

Saat ini, proses penyidikan masih terus dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Dumai untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Berita Terkait

Kasus Pengeroyokan di Boliyohuto Terungkap, Tiga Terduga Pelaku Diamankan Polisi
Dugaan Pengeroyokan di Boliyohuto, Korban Alami Luka dan Telah LAH Menjalini Visum
Tindak Lanjut Hasil Verifikasi DPPT, Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Gelar Rapat Koordinasi
Diduga Gelapkan Empat Barang Milik Pengusaha di Dumai, Mantan Pekerja Gudang di Ciduk Polisi 
Kasus Pencurian Sepeda Motor Berhasil di Ungkap Satreskrim Polres Dumai, Dua Pelaku Diamankan
Satreskrim Polres Dumai Amankan Seorang Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp450,2 Juta
Polsek Rupat Utara Amankan Remaja Terduga Pemilik Sabu, Satu DPO Diburu
Diduga Terjadi Perbedaan Harga LPG 3 Kg Bersubsidi di Kios Pangkalan Abang Sukadamai Bilato, Warga Minta Dilakukan Evaluasi

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:57 WIB

Kasus Pengeroyokan di Boliyohuto Terungkap, Tiga Terduga Pelaku Diamankan Polisi

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:01 WIB

Dugaan Pengeroyokan di Boliyohuto, Korban Alami Luka dan Telah LAH Menjalini Visum

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:14 WIB

Tindak Lanjut Hasil Verifikasi DPPT, Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Gelar Rapat Koordinasi

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:52 WIB

Diduga Gelapkan Empat Barang Milik Pengusaha di Dumai, Mantan Pekerja Gudang di Ciduk Polisi 

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:47 WIB

Seorang Pria Bawa 76 Gram Sabu di Jalan Jawa Dumai Berhasil di Amankan Polisi 

Berita Terbaru