DUMAI – Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Pri Wijeksono, S.H.,M.H. didampingi oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Dr. R.M. Yusuf Trisnajaya, S.H.,M.H. beserta Jajaran.
Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti mengikuti acara Serah Terima Pengalihan Pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Dari Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan Ke Kejaksaan Republik Indonesia Tahap Kedua secara daring.
Total sebanyak 64 rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) akan dialihkan pengelolaannya kepada Korps Adhyaksa.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi Nasional untuk memperkuat sistem peradilan pidana, mengoptimalkan pemulihan aset, serta mendukung penyelesaian Perampasan Aset dan sistem penegakan hukum yang dijalankan oleh Kejaksaan Republik Indonesia.