PADANG LAWAS – Sidang Praperadilan (Prapid) Terkait 3 Tersangka yang Ditetapkan Polres Padang Lawas, Pihak Pemohon dan Termohon serahkan Kesimpulan kepada Hakim tunggal Nike Rumondang Malau SH, MH, pada sidang yang dimulai pukul 15.00 WIB, Jum’at (24/4/26).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Nike Rumondang Malau SH, MH, dihadiri Tim Kuasa Hukum Pemohon yaitu Pangondian Nasution,SH dan Devi Hariani Siregar SH.
Kemudian dari Termohon Kapolres Padang Lawas dan Kasat Reskrim diwakili tim Divkum Polda Sumut, Bripda Tegar dan Briptu Mario Simanjuntak ditambah 2 penyidik dari Polres Padang Lawas.
Untuk diketahui Pemohon adalah 3 warga (AG, ASS, IS) melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum Bintang Keadilan, yang menilai upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polres Padang Lawas tidak sah.
Sekilas informasi yang dihimpun media, bahwa sidang Prapid dilanjutkan Senin (27/4/2026) dengan agenda Pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
(ASWIN)






