Sidang Praperadilan Keempat, Saksi Termohon Akui IUP PT. Barapala di Kecamatan Barumun

- Penulis

Kamis, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG LAWAS – Pada hari Keempat Sidang Lanjutan Praperadilan terkait 3 Tersangka yang Ditetapkan Polres Padang Lawas, Termohon Hadirkan 2 Orang Saksi dan 1 Orang Ahli pada sidang di Pengadilan Negeri Sibuhuan, Kamis (23/4/26).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Nike Rumondang Malau SH MH, dihadiri Tim Kuasa Hukum Pemohon yaitu Mardan Hanafi Hasibuan, SH,MH, Suwandi Siregar,SH, Pangondian Nasution,SH, dan Devi Heriani Siregar,SH.

Kemudian dari Termohon Kapolres Padang Lawas dan Kasat Reskrim diwakili tim Divisi Hukum (Divkum) Polda Sumatera Utara, Bripda Tegar dan Briptu Mario Simanjuntak ditambah 2 orang saksi dan 1 orang Ahli Hukum Pidana.

Salahsatu saksi Termohon sampaikan di persidangan, bahwa lokasi Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT.Barumun Padang Langkat (Barapala) berlokasi di Kecamatan Barumun.

Kemudian Saksi Termohon juga menyampaikan bahwa lahan sawit tersebut dikuasai PT.Barapala hanya berdasarkan IUP.

Kemudian di persidangan juga, saksi Termohon menyampaikan bahwa lahan sawit sudah dipasangi plank Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di areal PT.Barapala.

Sekedar diketahui Pemohon adalah 3 warga (AG, ASS, IS) melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum Bintang Keadilan, yang menilai upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polres Padang Lawas tidak sah.

Ditempat terpisah, Direktur Kantor Hukum Bintang Keadilan Mardan Hanafi Hasibuan SH, MH menyampaikan, bahwa lahan tersebut bukan milik PT.Barapala. Karena sesuai IUP, lahan tersebut seharusnya di Kecamatan Barumun.

“Yang menjadi syarat penting dalam tindak pidana pencurian, harus dapat dibuktikan Hak kepemilikan Atau Kepunyaan. Jika tidak dapat membuktikan kepunyaan sesuatu barang sesuai dengan Unsur Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 maka cacat Prosedural,” pungkasnya.

Utuk sidang Praperadilan selanjutnya akan dilaksanakan besok, Jum’at (24/4/26), dengan agenda Kesimpulan dari Pemohon dan Termohon.
(ASWIN)

Berita Terkait

Pemilik 500 Butir Pil Ekstasi Berhasil Ditangkap Satres Narkoba Polres Dumai 
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Patroli Karhutla Bersama Masyarakat
Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukan KOMSOS Di Desa Dalur Aman
Polres Dumai dan Warga Gelar Doa Bersama Dukung Perbaikan Infrastruktur di Sungai Sembilan
Butuh Perhatian Serius, Sudah Dua Tahun Terabaikan, Rambin Sabarimba Jadi Ancaman
Dua Atlet Pertina Kuansing Perkuat Riau di Kerjurnas
Dishub Dumai Pasang Spanduk Tarif Parkir di Titik Strategis untuk Tingkatkan Transparansi dan Ketertiban
Rutan Dumai Terima Penyuluhan TBC dari Puskesmas Bumi Ayu
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:48 WIB

Pemilik 500 Butir Pil Ekstasi Berhasil Ditangkap Satres Narkoba Polres Dumai 

Jumat, 24 April 2026 - 04:33 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Patroli Karhutla Bersama Masyarakat

Jumat, 24 April 2026 - 04:30 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukan KOMSOS Di Desa Dalur Aman

Jumat, 24 April 2026 - 02:27 WIB

Polres Dumai dan Warga Gelar Doa Bersama Dukung Perbaikan Infrastruktur di Sungai Sembilan

Jumat, 24 April 2026 - 02:17 WIB

Butuh Perhatian Serius, Sudah Dua Tahun Terabaikan, Rambin Sabarimba Jadi Ancaman

Berita Terbaru

Berita

Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukan KOMSOS Di Desa Dalur Aman

Jumat, 24 Apr 2026 - 04:30 WIB