SMP Negeri 7 Teluk Kuantan Diduga Tidak Mengindahkan. Permendikbud No 44 Tahun 2012

- Penulis

Minggu, 9 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


ket foto : ilustrasi 

KUANTAN SINGINGI – Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 7 Teluk kuantan dijalan Sukarno Hatta  Desa Jake Kecamatan Kuantan diduga melanggar ketentuan Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Menurut informasi dari salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya, sekolah tersebut melakukan pungutan sebesar Rp 120.000 untuk uang Pembagunan dan juga menarik uang kas sebesar Rp 30.000 dari siswa. Selain itu, wali murid tersebut juga mengungkap adanya permintaan uang untuk pembelian seragam drumband.

Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 dengan tegas melarang pungutan di sekolah negeri pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Hal ini dipertegas dalam Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan bahwa sekolah negeri dilarang memungut biaya dari peserta didik atau orang tua/wali mereka. Pasal ini juga dipertegas dalam Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010.

“Kami merasa keberatan dengan pungutan yang diminta oleh sekolah. Selain biaya bulanan, ada juga biaya lainnya yang membuat kami bingung, seperti untuk pembelian baju drumband,” ujar wali murid tersebut.

Upaya konfirmasi Media ini, kepada Kepala Sekolah SMP Negeri 7 Teluk Kuantan Kecamatan Kuantan Tengah Desa Jake, Darmi Asmara, melalui nomor telepon 0852-7144-39XX belum mendapatkan respons hingga berita ini diturunkan. Meski pesan konfirmasi sudah terlihat terkirim dengan tanda ceklis dua, namun hingga kini belum ada balasan dari Kepsek.minggu (09/06/2024)

Kasus ini menambah daftar panjang sekolah yang diduga melanggar aturan terkait pungutan biaya pendidikan. Banyak pihak berharap agar ada penegakan hukum yang lebih tegas Disdikpora dan Aparat penegak hukum terkait pelanggaran ini, guna memastikan bahwa pendidikan dasar dan menengah tetap gratis dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.

Saat dikonfimasi ke Plt Kepala Disdikpora Kabupaten Kuansing Herizon melalui Kabid Dikdas, Zulmaswan melalui pesan Whatsapp  menyampaikan ” Sekolah tidak dibenarkan untuk melakukan pungutan apapun, berkaitan dengan apa yang sampaikan, kami belum melakukan komfirmasi kepihak sekolah, apa itu keputusan sekolah atau keputusan pihak Komite,kalau pihak sekolah yang membuat  keputusan sudah jelas salah, besok kita komfirmasi ulang.tutup*zulmaswan

(ZUL) 

Redaksi : Feri Windria

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/ penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke Redaksi Mediapesisir.news berupa narasi/tulisan, rekaman video/suara, ke No telepon/WA: 0823-8508-9055

Jangan Lupa Mengirim Indensitas Lengkap, Kami menjamin kerahasiaan Identitas Narasumber.

Berita Terkait

Seminar Nasional RUU KUHAP Solusi Atau Masalah Baru Dalam Penegakan Hukum di Indonesia
Kantor KSOP Dumai Didemo Ratusan Orang, Ini Penjelasannya
Kasus Penganiayaan Berhasil di Ungkap Polsek Dumai Barat
Belasan Pipa Tembaga Milik PT. Adhitya Soraya Korita di Gondol Maling
Pengedar Sabu Sabu di Tangkap, di Temukan Alat Isap, Handphone, Hingga Uang Tunai
Tiga Tokoh Muda Mengharumkan Nama Bumi Lancang Kuning Untuk Menstabilkan Harga Pangan
Apel Kerja Senin Pagi Kejaksaan Negeri Dumai
Cetak Juru Las Kompeten, Project Sumatera dan Kilang Dumai Resmi Tutup Pelatihan Pengelasan SMAW 3G

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 08:11 WIB

Seminar Nasional RUU KUHAP Solusi Atau Masalah Baru Dalam Penegakan Hukum di Indonesia

Senin, 16 Juni 2025 - 07:18 WIB

Kantor KSOP Dumai Didemo Ratusan Orang, Ini Penjelasannya

Senin, 16 Juni 2025 - 06:52 WIB

Kasus Penganiayaan Berhasil di Ungkap Polsek Dumai Barat

Senin, 16 Juni 2025 - 06:48 WIB

Belasan Pipa Tembaga Milik PT. Adhitya Soraya Korita di Gondol Maling

Senin, 16 Juni 2025 - 06:42 WIB

Pengedar Sabu Sabu di Tangkap, di Temukan Alat Isap, Handphone, Hingga Uang Tunai

Berita Terbaru

Berita

Kantor KSOP Dumai Didemo Ratusan Orang, Ini Penjelasannya

Senin, 16 Jun 2025 - 07:18 WIB

Berita

Kasus Penganiayaan Berhasil di Ungkap Polsek Dumai Barat

Senin, 16 Jun 2025 - 06:52 WIB