TOJO UNA-UNA – Di sebuah negeri yang menjunjung tinggi hukum, kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh rasa takut, dan keadilan tidak boleh tunduk kepada kekuasaan ataupun kepentingan. Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum, menyampaikan pendapat, serta memperjuangkan hak-haknya melalui jalur yang sah sebagaimana dijamin oleh konstitusi.
Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tojo Una-Una, sudah saatnya kesadaran bersama terus dibangun bahwa diam terhadap ketidakadilan bukanlah jalan keluar. Bila masyarakat menemukan dugaan penyimpangan, pelayanan publik yang buruk, atau kebijakan yang dianggap merugikan kepentingan umum, maka gunakanlah mekanisme hukum yang tersedia. Sampaikan laporan dengan data, bukti, dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ada sebuah pepatah yang patut direnungkan, “Di atas gunung ada awan, di atas awan masih ada langit.” Maknanya sangat dalam. Tidak ada kekuasaan yang benar-benar berada di puncak tanpa batas. Di atas setiap jabatan masih ada aturan. Di atas setiap kewenangan masih ada hukum. Dan di atas semua itu, ada Tuhan Yang Maha Esa yang mengetahui segala sesuatu, baik yang tampak maupun yang tersembunyi.
Karena itu, jangan pernah takut memperjuangkan kebenaran. Jangan pernah gentar menyuarakan keadilan selama dilakukan dengan cara yang santun, bermartabat, dan sesuai hukum. Rasa takut hanya akan melahirkan pembiaran, sedangkan keberanian yang disertai tanggung jawab akan melahirkan perubahan.
Apabila Anda merasa tidak mampu berbicara sendiri, tidak memahami prosedur penyampaian aspirasi, atau khawatir suara Anda tidak didengar, jangan memilih untuk diam. Anda dapat menghubungi wartawan atau media massa yang bekerja secara profesional agar persoalan yang menyangkut kepentingan publik dapat diangkat berdasarkan fakta, data, dan prinsip keberimbangan. Pers memiliki fungsi sebagai penyampai informasi, kontrol sosial, dan jembatan antara masyarakat dengan para pemangku kebijakan.
Namun demikian, setiap informasi yang disampaikan kepada wartawan hendaknya disertai bukti, data, atau keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, pemberitaan dapat dilakukan secara objektif, akurat, dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta hak semua pihak untuk memberikan penjelasan.
Tidak boleh ada siapa pun yang merasa kebal dari pengawasan publik. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Ketika hukum ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu, maka kepercayaan masyarakat akan tumbuh. Sebaliknya, bila keadilan terasa lambat atau belum memberikan kepastian, masyarakat berhak menyampaikan kritik dan harapan secara bertanggung jawab melalui saluran yang tersedia.
Kabupaten Tojo Una-Una membutuhkan masyarakat yang berani, cerdas, dan tidak mudah diintimidasi. Keberanian bukan berarti bertindak anarkis, melainkan keberanian menyampaikan kebenaran melalui jalur hukum, menyuarakan aspirasi secara damai, serta terus mengawal setiap proses agar berlangsung transparan dan akuntabel.
Ingatlah, sejarah selalu mencatat bahwa perubahan besar lahir dari keberanian orang-orang biasa yang memilih berdiri di pihak kebenaran. Jangan biarkan rasa takut membungkam nurani. Jangan biarkan keadilan hanya menjadi slogan. Mari bersama-sama menjaga marwah daerah ini dengan menjunjung tinggi hukum, kejujuran, dan kepentingan masyarakat.
Sebab pada akhirnya, jabatan hanyalah sementara, kekuasaan ada batasnya, tetapi kebenaran akan tetap hidup. Di atas gunung ada awan, di atas awan masih ada langit. Di atas segala kekuasaan manusia masih ada hukum, dan di atas hukum ada Tuhan Yang Maha Adil yang akan mengadili setiap perbuatan manusia.
(Ahmad Tuliabu)







