KUANTAN SINGINGI — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali marak di Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Sedikitnya dua titik lokasi penambangan menggunakan mesin rakit sintingkai dilaporkan bebas beroperasi tanpa hambatan berarti dari aparat penegak hukum. Jum’at (09/01/2026)
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini dari sumber terpercaya, lokasi pertama berada di Dusun Jirak, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Benai. Di titik ini, diperkirakan terdapat sekitar 10 unit rakit sintingkai yang aktif melakukan penambangan emas ilegal.
Ironisnya, lokasi tersebut tidak jauh dari Mapolsek Benai, sehingga memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait pengawasan dan penindakan.
Sementara lokasi kedua berada di daerah Talontam Benai, dekat Rawang Udang, Kecamatan Benai. Di kawasan ini, aktivitas PETI justru lebih masif dengan jumlah sekitar 24 unit rakit sintingkai yang disebut-sebut beroperasi hampir setiap hari.
“Di Tebing Tinggi sekitar 10 unit, sedangkan di Talontam lebih kurang 24 unit rakit sintingkai.
Aktivitasnya sudah berlangsung cukup lama,” ungkap sumber media ini yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Aktivitas penambangan emas tanpa izin ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius, mulai dari pencemaran sungai, kerusakan ekosistem perairan, hingga ancaman kesehatan masyarakat akibat penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri.
Melanggar Sejumlah Aturan Hukum
Aktivitas PETI tersebut jelas bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya:
1.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara..Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (IUP, IUPK, atau IPR) dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
2.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Pasal 98 dan Pasal 99 mengatur sanksi pidana bagi pelaku kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
3.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait perbuatan yang merusak lingkungan dan membahayakan kepentingan umum.
Peran Dubalang Kuantan Dalam Penanganan PETI
Belum lama ini, ratusan Dubalang Kuantan satuan pengamanan berbasis kearifan lokal adat dikukuhkan oleh Gubernur Riau dan diserahkan tongkat komando oleh Kapolda Riau dalam sebuah acara besar di Teluk Kuantan.
Pelantikan ini menandai peran baru mereka tidak hanya sebagai penjaga adat, tetapi juga sebagai bagian dari upaya perlindungan lingkungan dan keamanan wilayah, termasuk dalam pencegahan aktivitas PETI yang merusak alam di Kuansing.
Menurut gagasan dari Kapolda Riau, Dubalang akan berperan sebagai garda terdepan masyarakat dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan ekosistem. Mereka diharapkan mampu menjadi mitra polisi dan pemerintah dalam mencegah penambangan ilegal, mengawasi aktivitas di sekitar sungai dan hutan, serta memberi efek sosial preventif sehingga masyarakat sendiri terlibat menjaga lingkungannya.
Kolaborasi ini sejalan dengan pendekatan Green Policing yang diusung Polda Riau – yaitu penegakan hukum lingkungan yang tidak hanya represif, tetapi juga melibatkan masyarakat adat dan lokal untuk menjaga keberlanjutan alam dan sumber daya setempat.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, baik Polsek, Polres, hingga Polda Riau, bersama dengan Dubalang yang baru dilantik dapat menunjukkan peran nyata dalam penertiban PETI di dua lokasi tersebut, bukan hanya sekadar ajakan sosialisasi.
Pasalnya, selama ini mesin-mesin PETI disebut hanya berhenti saat ada razia, namun kembali beroperasi setelah aparat meninggalkan lokasi.
“Kalau dibiarkan terus, kerusakan lingkungan makin parah dan hukum seolah tak punya wibawa,” ujar seorang warga Benai.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian, pemerintah daerah, maupun Dubalang belum merilis pernyataan resmi terkait upaya strategis lanjutan dalam menindak aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Benai.
(Zul)
Editor : Feri Windria






