Terekam CCTV, Dua Pelaku Pencuri Sepeda Motor Diringkus Polsek Dumai Barat

- Penulis

Kamis, 10 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Dalam waktu singkat setelah menerima laporan warga, Polsek Dumai Barat berhasil membekuk dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan. Pengungkapan ini menjadi bukti kesigapan jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Kapolsek Dumai Barat Kompol Handono Sujaryanto, S.Sos., M.H., mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H., S.I.K., M.M., kepada awak media menjelaskan kronologi penangkapan.

“Kami langsung menurunkan tim untuk melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa kedua pelaku berada di kawasan Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat.

“Tim Opsnal segera bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan dua pria berinisial MI dan R tanpa perlawanan, beserta dua unit sepeda motor hasil curian,” jelas Kompol Handono.

Modus operandi yang digunakan cukup sederhana. Pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran.

“Begitu melihat kendaraan yang terparkir di tempat sepi, mereka mematahkan kunci stang dan membawa kabur sepeda motor dengan cara didorong menggunakan kaki,” terangnya.

Kedua pelaku kini diamankan ke Polsek Dumai Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui perbuatannya.

“Pelaku mengaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Saat ini kami masih mendalami apakah mereka juga terlibat dalam kasus serupa di tempat lain,” ujar Kompol Handono.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit Honda Supra X 125 warna hitam, satu unit Honda Beat warna merah, serta satu lembar STNK asli.

Kompol Handono menyebut bahwa proses hukum masih terus berjalan.

“Kami telah memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, melakukan gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan seperti SPDP dan SP2HP. Selanjutnya kami akan koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Kapolsek Dumai Barat juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di tempat yang minim pengawasan.

Berita Terkait

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Melaksanakan Sosialisasi Manfaat dan Keuntungan Bank Sampah
Wakil Walikota Dumai Menghadiri Pelantikan BPD HIPKA Kota Dumai Masa Bakti 2025-2030
Pemko Dumai Paparkan Penertiban Aset Daerah Dalam Rakor Bersama KPK
Karutan Dumai Memberikan Pembekalan kepada CPNS Formasi Tahun 2024
Badan Riset Inovasi Daerah Kota Dumai Melaksanakan FGD
Tanam Jagung Serentak, Polres Dumai Dukung Program Nasional Ketahanan Pangan
Wakil Walikota Dumai Kukuhkan Pengurus PMI Baru 2025-2030
Karhutla 1 Hektare di Dumai Dipadamkan Pakai Helikopter Water Bombing
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 18:12 WIB

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Melaksanakan Sosialisasi Manfaat dan Keuntungan Bank Sampah

Kamis, 10 Juli 2025 - 17:51 WIB

Wakil Walikota Dumai Menghadiri Pelantikan BPD HIPKA Kota Dumai Masa Bakti 2025-2030

Kamis, 10 Juli 2025 - 17:01 WIB

Pemko Dumai Paparkan Penertiban Aset Daerah Dalam Rakor Bersama KPK

Kamis, 10 Juli 2025 - 13:51 WIB

Karutan Dumai Memberikan Pembekalan kepada CPNS Formasi Tahun 2024

Kamis, 10 Juli 2025 - 09:24 WIB

Badan Riset Inovasi Daerah Kota Dumai Melaksanakan FGD

Berita Terbaru

Berita

Badan Riset Inovasi Daerah Kota Dumai Melaksanakan FGD

Kamis, 10 Jul 2025 - 09:24 WIB