Terekam CCTV, Dua Pelaku Pencuri Sepeda Motor Diringkus Polsek Dumai Barat

- Penulis

Kamis, 10 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Dalam waktu singkat setelah menerima laporan warga, Polsek Dumai Barat berhasil membekuk dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan. Pengungkapan ini menjadi bukti kesigapan jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Kapolsek Dumai Barat Kompol Handono Sujaryanto, S.Sos., M.H., mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H., S.I.K., M.M., kepada awak media menjelaskan kronologi penangkapan.

“Kami langsung menurunkan tim untuk melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa kedua pelaku berada di kawasan Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat.

“Tim Opsnal segera bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan dua pria berinisial MI dan R tanpa perlawanan, beserta dua unit sepeda motor hasil curian,” jelas Kompol Handono.

Modus operandi yang digunakan cukup sederhana. Pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran.

“Begitu melihat kendaraan yang terparkir di tempat sepi, mereka mematahkan kunci stang dan membawa kabur sepeda motor dengan cara didorong menggunakan kaki,” terangnya.

Kedua pelaku kini diamankan ke Polsek Dumai Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui perbuatannya.

“Pelaku mengaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Saat ini kami masih mendalami apakah mereka juga terlibat dalam kasus serupa di tempat lain,” ujar Kompol Handono.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit Honda Supra X 125 warna hitam, satu unit Honda Beat warna merah, serta satu lembar STNK asli.

Kompol Handono menyebut bahwa proses hukum masih terus berjalan.

“Kami telah memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, melakukan gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan seperti SPDP dan SP2HP. Selanjutnya kami akan koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Kapolsek Dumai Barat juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di tempat yang minim pengawasan.

Berita Terkait

Dalam Penelitian Peran Polri Menangani Unjuk Rasa, Polres Dumai Terima Tim Puslitbang Polri
Kanwil Imigrasi Riau Cek Pelayanan Keimigrasian dan Lalulintas Penumpang di Pelabuhan Dumai
Jalin Silaturahmi, Karutan Dumai Kunjungi Wali Kota Dumai
Kepolisian Daerah Riau Tinjau Jembatan Rusak di Dumai dan Segera di Perbaikan
Satpol PP Bubarkan Secara Paksa Pasangan Muda – Mudi di Varia Salon
114 PMI Dideportasi dari Malaysia, Tiba di Pelabuhan Dumai
Kunjungan Yayasan Karyawan Muslim [YKM] Wilmar Safary Ramhadan di Mushalla Alhijrah Teluk Makmur
Palak Supir Truk, 3 Pelaku Disergap Tim Raga Polres Dumai
Tag :

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 15:23 WIB

Dalam Penelitian Peran Polri Menangani Unjuk Rasa, Polres Dumai Terima Tim Puslitbang Polri

Senin, 2 Maret 2026 - 08:43 WIB

Kanwil Imigrasi Riau Cek Pelayanan Keimigrasian dan Lalulintas Penumpang di Pelabuhan Dumai

Senin, 2 Maret 2026 - 08:33 WIB

Jalin Silaturahmi, Karutan Dumai Kunjungi Wali Kota Dumai

Senin, 2 Maret 2026 - 05:50 WIB

Kepolisian Daerah Riau Tinjau Jembatan Rusak di Dumai dan Segera di Perbaikan

Senin, 2 Maret 2026 - 05:35 WIB

Satpol PP Bubarkan Secara Paksa Pasangan Muda – Mudi di Varia Salon

Berita Terbaru

Berita

Jalin Silaturahmi, Karutan Dumai Kunjungi Wali Kota Dumai

Senin, 2 Mar 2026 - 08:33 WIB