Tidak Butuh Waktu Lama, Satresnarkoba Dumai Ringkus 3 Pria Di Hotel Dan Amankan 9 Paket Diduga Sabu

- Penulis

Kamis, 23 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DUMAI
– Satresnarkoba Polres Dumai berhasil meringkus 3 orang pria di salah satu hotel yang ada di Jalan Ahmad Yani. Sebanyak 9 paket diduga sabu dengan berat kotor ± 17.83 Gram diamankan.

Adapun 3 orang pria tersebut yakni, SJ (19) warga Kelurahan Tanjung Palas, Kota Dumai. Kemudian HQ (19) warga Jaya Mukti dan IL (23) warga kelurahan Bukit Batrem.

Kepada media, Kapolres Dumai, AKBP Hardi Dinata H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba, AKP M. Sodikin, S.H., M.Si., membenarkan telah mengamankan 3 orang pria dengan inisial SJ, HQ dan IL.

Dikatakan M Sodikin, ketiga pria tersebut diamankan di kamar hotel Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, pada Rabu (22/1/2025) sekira pukul 20.40 WIB.

Pengungkapan, kata Sodikin, berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada dugaan transaksi jual beli narkoba di tempat tersebut.

“Berdasarkan laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan,” ujar M Sodikin.

Tak butuh lama melakukan penyelidikan, Tim Opnal Res Narkoba berhasil meringkus tiga orang pria.

“Awalnya SJ di sebuah lorong hotel, petugas mendapati 2 paket diduga sabu dalam kantong celananya,” kata Kasat Narkoba itu.

Sementara HG di dalam kamar hotel yang disusul dengan IL memasuki kamar tersebut.

Dengan disaksikan sekuriti hotel dalam penggeledahan kamar, polisi menemukan 6 paket berisikan kristal diduga sabu di atas AC indor dan 1 paketnya lagi di belakang TV.

“Total semua kita temukan 7 paket diduga narkotika bukan tanaman jenis Shabu. Berat kotor keseluruhan capai ± 17.83 gram,” ungkap Sodikin

Guna pemeriksaan lebih lanjut, SJ, HG dan IL beserta semua barang bukti termasuk 1 buah dompet hitam, 1 unit HP merk OPPO wrana hitam,

dan 1 helai celana pendek warna hijau di bawa ke Mapolres Dumai.

Selain itu, juga diamankan 1 kotak kaleng warna putih merah, 1 unit HP merk VIVO warna biru dan uang tunai RP. 236.000.

“Hasil tes urine ketiga pria tersebut Positif Meth dan Positif Amp,” ucap Sodikin.

SJ, HG dan IL terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Berita Terkait

Wako H Paisal Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Bermarwah
345.90 Hektar Sawit Rakyat Periode 2021-2025 di Kota Dumai Berhasil di Replanting BPDPKS, DKPP Kota Dumai Targetkan Hal Ini
Wakil Walikota Dumai Hadiri Pembukaan Dumai Bhayangkara Run 2025, Ratusan Dari Berbagai Kalangan Ikut Memeriahkan
Di Hari Bhayangkara ke-79, Polres Dumai Menggelar Bakti Kesehatan
Pengcab Karate Tako Dumai Adakan UKT Semester Genab Tahun 2025
Grebeg Suro 2025 Bakal Digelar di Kota Dumai, Wujud Persatuan Budaya Jawa
Mobil Tangki Biru Putih Singgah di Tempat Penampungan CPO di Duga Milik Inisial “P”
Bhayangkara Run 2025:Jadi Momen Kapolres Dumai Serahkan Bibit Pohon ke Wawako

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 16:23 WIB

Wako H Paisal Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Bermarwah

Minggu, 15 Juni 2025 - 16:17 WIB

345.90 Hektar Sawit Rakyat Periode 2021-2025 di Kota Dumai Berhasil di Replanting BPDPKS, DKPP Kota Dumai Targetkan Hal Ini

Minggu, 15 Juni 2025 - 16:09 WIB

Wakil Walikota Dumai Hadiri Pembukaan Dumai Bhayangkara Run 2025, Ratusan Dari Berbagai Kalangan Ikut Memeriahkan

Minggu, 15 Juni 2025 - 14:03 WIB

Di Hari Bhayangkara ke-79, Polres Dumai Menggelar Bakti Kesehatan

Minggu, 15 Juni 2025 - 13:49 WIB

Pengcab Karate Tako Dumai Adakan UKT Semester Genab Tahun 2025

Berita Terbaru

Berita

Wako H Paisal Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Bermarwah

Minggu, 15 Jun 2025 - 16:23 WIB