Tidak Dijawab Secara Detil, Penasehat Hukum Inong Fitriani Tidak Puas Dengan Penyampaian Replik JPU

- Penulis

Selasa, 3 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Penasehat Hukum Inong Fitriani mengaku tidak puas dengan jawaban yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum. Pasalnya, pokok-pokok Eksepsi tidak mampu dijawab secara spesifik dan mendetail pada sidang dengan agenda penyampaian Replik yang digelar, Selasa pukul 10.00 WIB tadi pagi.

penasehat Hukum Inong Fitriani, Dodi Mukti Yadi, SH didampingiJohanda Saputra, SH menyampaikan ucapan terimakasih kepada Jaksa Penuntut Umum yang sudah mempersiapkan replik terhadap eksepsi yang disampaikan pada agenda sidang pekan lalu.

” Terimakasih kepada Jaksa Penuntut Umum yang sudah mempersiapkan replik, kendati sebenarnya ada ketidakpuasan kita terhadap jawaban mereka yang tidak spesifik. Selain itu pokok-pokok eksepsi kita kemarin tidak dijawab dengan detail,” ujar Dodi Mukti Yadi, SH kepada media usia sidang tadi pagi.

Sementara untuk sidang pekan depan dengan agenda putusan sela, Johanda Saputra, SH selaku Penasehat Hukum Inong Fitriani berharap momen tersebut bisa membuka pintu keadilan untuk Inong Fitriani.

” Kami memohon kepada segenap elemen masyarakat untuk tetap mendukung dan mendoakan Buk Inong agar mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya dalam perkara ini. Sidang dengan anda putusan sela yang digelar Selasa tanggal 10 Junpekan depan diharapkan bisa menjadi pintu keadilan bagi Buk Inong,” ujar Johanda Saputra, SH.

Sementara Jaksa Penuntut Umum melalui Replik yang dibacakan Andy Saputra Sinaga, SH, MH pada persidangan yang digelar tadi pagi memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh eksepsi yang diajukan Tim Penasehat Hukum Inong Fitriani.

Kemudian menyatakan surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana dimaksud dalam pasal 143 Ayat (2) huruf a dan b KUHP dan secara hukum surat dakwaan sah untuk dijadikan dasar pemeriksaan perkara tersebut. Terakhir menetapkan pemeriksaan perkara tersebut tetap dilanjutkan.

” Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut, maka sudah sepatutnya Majelis Hakim yang mulia menolak seluruh eksepsi dari penasehat hukum terdakwa karena surat dakwaan yang dibuat dan diajukan sudah memenuhi syarat formil dam materiil,” ujar Jaksa Penuntut Umum dalam Replik yang dibacakan.

Sementara Penasehat Hukum Inong Fitriani dalam eksepsi yang disampaikan pada agenda persidangan sebelumnya memohon Majelis Hakim yang menyidangkan perkara pidana Nomor: 134/Pid. B/2025/PN.Dum agar menolak Dakwaan Jaksa Penuntut Umum karena terdapat kekeliruan penerapan pasal di dalam dakwaan tersebut.

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum juga menerapkan pasal 263 ayat (2) KUHP terhadap terdakwa tanpa adanya uji laboratorium forensik terhadap surat yang dimiliki Inong Fitriani.

” Jaksa penuntut umum tidak cermat di dalam surat dakwaan, dan berdasarkan fakta tidak pernah dilakukan pemeriksaan terhadap surat atas nama alip tanggal 7 April 1961. Oleh karena ketidakjelasan dan ketidaklengkapan dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebagaimana tersebut di atas, secara hukum dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum (null and void),” ujar Penasehat Hukum Terdakwa Inong Fitriani yang terdiri dari dari Abdul Aziz SH MH, Heri Prasetiawan SH MH, Dewo Rianata SH, Candra Sakti Nasution SH, Johanda Saputra SH, Dodi Mukti Yadi SH dan Dicky Rangga Suweno SH.

Sementara terkait penulisan angka 5 yang terkesan ditambahkan karena terlalu rapat dengan simbol X (kali) yang tidak ada spasi sebagaimana tercantum dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum juga tidak menjelaskan secara rinci dan lengkap mengenai peristiwa pidana yang dilakukan oleh terdakwa Inong Fitriani Als Inong Binti Alm Ibrahim.

” Bagaimana dan dengan cara apa terdakwa Inong menambahkan angka 5 pada Surat Penjerahan Tanah atas nama Alip dengan luas 59 X 81 DP tanggal 7 April 1961 tidak berhasil diuraikan secara jelas dan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. Sepertinya ini tak lebih hanya praduga Jaksa Penuntut Umum tanpa dasar yang jelas. Secara hukum dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum (null and void),” papar Penasehat Hukum Inong Fitriani.

Penasehat Hukum Inong Fitriani juga menyampaikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum selain bersifat prematur dan dipaksakan, berdasarkan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 1956 dijelaskan apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidaknya hak perdata itu.

Penasehat Hukum Inong Fitriani berharap Majelis Hakim benar-benar mempertimbangkan alasan dan argumentasi hukum yang dikemukakan dalam eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan. Selanjutnya Majelis Hakim diharapkan juga menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa Inong Fitriani dalam perkara pidana Nomor: 134/Pid. B/2025/PN.Dum dibatalkan demi hukum.

Berita Terkait

Kilang Dumai Terima Kunjungan Anggota Komisi XII DPR RI
Setiap Tahunnya, Kota Dumai Jadi Jalur Ekspor Komoditas Unggulan ke Puluhan Negara
Ratusan Orang Mengikuti Kegiatan Dumai Bhayangkara Run 2025 Yang di Taja Polres Dumai
Pemuda Nahdliyyin dan PC.PMII Kota Dumai Jalankan Program Clean and Clear
Pernah dengar istilah Jam Koma, #Sobatkom?
Wako H Paisal Apresiasi Kejurkot Wali kota Cup Dumai Tahun 2025
FBRC Dumai Gelar Buggy War Series 1, Ajang Silaturahmi dan Kompetisi Antar Komunitas Pecinta Mobil Remote Control Lintas Negara
Dua Lembaga Anti Korupsi Sepakat Investigasi Anggaran Rutin
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 06:34 WIB

Kilang Dumai Terima Kunjungan Anggota Komisi XII DPR RI

Minggu, 15 Juni 2025 - 06:24 WIB

Setiap Tahunnya, Kota Dumai Jadi Jalur Ekspor Komoditas Unggulan ke Puluhan Negara

Minggu, 15 Juni 2025 - 06:01 WIB

Ratusan Orang Mengikuti Kegiatan Dumai Bhayangkara Run 2025 Yang di Taja Polres Dumai

Minggu, 15 Juni 2025 - 05:51 WIB

Pemuda Nahdliyyin dan PC.PMII Kota Dumai Jalankan Program Clean and Clear

Minggu, 15 Juni 2025 - 04:32 WIB

Pernah dengar istilah Jam Koma, #Sobatkom?

Berita Terbaru

Berita

Kilang Dumai Terima Kunjungan Anggota Komisi XII DPR RI

Minggu, 15 Jun 2025 - 06:34 WIB

Berita

Pernah dengar istilah Jam Koma, #Sobatkom?

Minggu, 15 Jun 2025 - 04:32 WIB