DUMAI Polres Dumai melalui Tim Raga terus menggencarkan patroli guna mencegah aksi premanisme, geng motor, serta berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Dumai.
Patroli digelar pada Sabtu malam, 3 Oktober 2026, mulai pukul 20.00 WIB hingga selesai. Kegiatan tersebut melibatkan personel dari fungsi Samapta dan Reskrim Polres Dumai.
Dalam kegiatan tersebut, personel Tim Raga menyambangi masyarakat di sejumlah lokasi untuk menyampaikan imbauan Kamtibmas. Masyarakat diajak bersama-sama mencegah aksi premanisme, geng motor, maupun bentuk gangguan keamanan lainnya.
Petugas juga mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan tindakan yang dinilai meresahkan atau berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.
Selain langkah preemtif melalui pemberian imbauan, personel melaksanakan patroli preventif dengan menyasar sejumlah lokasi yang dinilai memiliki potensi terjadinya gangguan Kamtibmas.
Beberapa lokasi yang menjadi sasaran patroli di antaranya Mall Pelayanan Publik, Jembatan Pelindo, Jalan Jenderal Sudirman, serta kawasan Islamic Center.
Dalam pelaksanaannya, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap orang, barang, maupun tempat yang dicurigai berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan sekaligus untuk memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman.
Berdasarkan hasil pelaksanaan kegiatan, situasi di sejumlah lokasi yang menjadi sasaran patroli terpantau aman dan kondusif. Petugas tidak menemukan hal-hal yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas selama kegiatan berlangsung.
Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa patroli dan langkah-langkah pencegahan akan terus dilakukan sebagai bentuk kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Polres Dumai juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aksi premanisme, geng motor, maupun tindakan lain yang mengganggu ketertiban umum.







