HALO DUMAI – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan pengedaran narkotika jenis sabu dari Malaysia oleh tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal. Barang haram itu dibawa menggunakan speedboat ke Pulau Rupat.
“Membawa barang dari Malaysia menuju Pulau Rupat dengan menggunakan speedboat, yang pembawa TKI ilegal,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Jumat, 13 Juni 2025.
Dua pelaku bernama Irvan Maulana, 22, warga Lumajang, Jawa Timur dan Eko Siswahyudi, 44, warga Dumai, Riau ditangkap. Eko menyebut kedua pelaku tak hanya ditugaskan membawa sabu, tapi juga mengamankan dan mengawasi barang serta menyimpan barang haram tersebut.
“Mendistribusikan barang atas perintah,” ujar jender polisi bintang satu itu.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan sabu 8 kg itu dibungkus dalam 8 plastik. Selain sabu, polisi juga menemukan happy water 24 sachet atau 450 gram.
Kemudian, empat unit hp jenis android, dua buah KTP atas nama Irvan Maulana dan Eko Siswahyudi, satu buah paspor atas nama Irvan Maulana, satu buku tabungan atas nama Irvan Maulana, uang tunai sebesar Rp3 juta, dan satu buah kendaraan Ertiga merek suzuki Nopol BM 1827 RV.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai (BC) Dumai dan Kanwil BC Pekanbaru, Riau yang dipimpin Kombes Handik Zusen. Polisi mengamankan pelaku dan barang bukti di dekat toko sembako lisna Jalan Paus, Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, Kota dumai, Kamis, 12 Juni 2025 pukul 12.55 WIB.
Eko menuturkan pengungkapan ini berawal pada Senin, 9 Juni 2025 sekira pukul 07.00 WIB. Saat itu, Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyeludupan narkoba jenis sabu di Pulau Rupat.
Menanggapi informasi tersebut, Subdit IV Dittipidnarkoba membentuk tim gabungan dari BC Dumai dan BC Kanwil Pekanbaru Riau untuk berangkat ke Pulau Rupat. Kemudian, tim yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen melakukan penyelidikan di daerah tersebut.
Pada Kamis, 12 Juni 2025 sekira pukul 12.55 WIB, tim melihat target naik mobil dengan membawa dua tas ransel berwana hitam dan biru di daerah Dumai. Kemudian, tim melakukan pemantauan terhadap target sampai di Jalan Paus Dumai Barat.
“Hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap kedua orang tersebut dan dilakukan penggeledahan badan dan mobil, didapati dua tas ransel besar warna hitam dan biru yang berisi narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 8 kg dan happy water 24 sachet,” beber Brigjen Eko Hadi.
Kedua pelaku langsung diinterogasi. Tersangka Irvan Maulana dan Eko Siswahyudi menerangkan bahwa dua tas ransel besar warna hitam dan biru yang berisi sabu 8 kg dan happy water 24 sachet tersebut adalah milik seseorang bernama Marianto yang berada di Pulau Madura.
“Saudara Irvan Maulana mengakui bahwa ia hanya membantu seseorang yang disebut Marianto, diperintahkan untuk nembawa barang dari Malaysia menuju Pulau Madura melalu jalur perairan Riau,” ungkapnya.
Sedangkan, tersangka Eko Siswahyudi hanya diperintah untuk mengantarkan dan mengawasi tersangka Irvan Maulana ke terminal bus Dumai. Guna memastikan Irvan Maulana aman untuk melanjutkan perjalanan menuju ke Pulau Madura.
Kini, kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Jakarta, guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti akan dicek ke Laboratorium terkait kandungannya.
“Rencana tindak lanjut, melakukan penyelidikan terhadap keberadaan dari seseorang yang disebut Marianto,” pungkas Eko Hadi.
sumber : Metro tv
editor : Feri Windria