TOJO UNA-UNA – Seorang wartawan yang melakukan investigasi terkait praktik parkir tanpa karcis di Kabupaten Tojo Una-Una mendapatkan penolakan ketika meminta izin merekam iwawancara dengan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Tojo Una-Una, Toni Latimumu.
Peristiwa ini terjadi pada hari Senin (16/3) siang, saat wartawan datang ke kantor Dispenda untuk mengkonfirmasi apakah hasil uang parkir di wilayah kabupaten benar-benar masuk ke kas daerah.
Sebelumnya, wartawan telah melakukan pantauan di beberapa lokasi parkir publik yang diduga banyak terjadi pungutan tanpa pemberian karcis resmi. Setelah memulai iwawancara dengan sopan dan mengajukan sejumlah pertanyaan terkait pengelolaan uang parkir, wartawan kemudian meminta izin untuk merekam proses iwawancara sebagai bahan dokumentasi.
“Permisi pak, ada sedikit iwawancara sekalian ada rekaman pak,” ujar wartawan dengan nada sopan. Namun, tanggapan dari Toni Latimumu datang dengan nada kasar: “Kalau bapak merekam saya tidak mau berbincang.”
Penolakan tersebut membuat wartawan merasa terhalang dalam melakukan tugasnya dan menganggapnya sebagai bentuk penekanan terhadap kebebasan pers.
“Walaupun kami menghormati hak pihak yang diiwawancarai, namun rekaman bertujuan untuk memastikan akurasi informasi dan sebagai bentuk transparansi dalam pemberitaan. Penolakan yang tiba-tiba dengan nada kasar membuat kami khawatir ada hal yang ingin disembunyikan terkait pengelolaan uang parkir,” ujar wartawan yang tidak ingin disebutkan namanya.
Sebagai catatan, pada 7 Maret 2026 lalu, Bupati Tojo Una-Una Ilham Lawidu telah melakukan peninjauan langsung terkait kasus parkir ilegal dan pungutan liar, serta menegaskan bahwa seluruh uang parkir harus masuk ke kas daerah.
Masyarakat juga telah diimbau untuk melaporkan setiap tindakan pungutan yang tidak sesuai prosedur.
Hingga saat berita ini diterbitkan, pihak Toni Latimumu belum dapat dihubungi kembali untuk memberikan klarifikasi terkait alasan penolakan rekaman tersebut.
Wartawan mengungkapkan kemungkinan akan melaporkan kasus ini ke Dewan Pers atau lembaga terkait untuk mendapatkan pemahaman terkait batasan hak dan kewajiban dalam proses pemberitaan.
(Ahmad)






