Wakil. Ketua DPRD Kota Dumai Terima Kunjungan Disnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Usulan Ranperda Inisiatif Perlindungan Tenaga Kerja

- Penulis

Jumat, 2 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DUMAI
–  Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, H. Johannes MP Tetelepta, S.H., M.M., menerima kunjungan dari Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai bersama BPJS Ketenagakerjaan, Jum’at (2/5/2025). Kunjungan ini membahas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai, Satrio Wibowo, A.P., M.Si., hadir bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai, Dina Khairana, beserta jajaran. Turut hadir pula Kepala Bagian Hukum Setdako Dumai, Dr. Dede Mirza, S.H., M.H.

Pertemuan ini diinisiasi oleh BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai sebagai bentuk komitmen dalam melaksanakan dialog langsung bersama pihak pengusul Ranperda. 

H. Johannes MP Tetelepta selaku pengusul Ranperda menyampaikan bahwa inisiatif ini telah melalui tahap pembahasan bersama BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja, serta anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Dumai.

“Ranperda ini sebelumnya telah dibahas bersama BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja, dan Anggota Bapemperda. Hari ini, kami menerima kunjungan dari Disnaker dan BPJS dengan semangat dan pemahaman yang sama terkait urgensi regulasi ini,” ujar Johannes.

Ia menambahkan bahwa meskipun Ranperda ini belum tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (ProPemperda) tahun berjalan, namun akan diupayakan agar masuk dalam rangkaian kerja Bapemperda di luar ProPemperda, dan diharapkan dapat ditetapkan menjadi Perda melalui APBD tahun 2025.

“Ranperda ini bertujuan memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan, tidak hanya kepada pekerja sektor formal di kawasan industri, tetapi juga pekerja sektor informal seperti petani, nelayan, hingga pelaku UMKM. Harapannya, regulasi ini menjadi payung hukum yang tegas dalam mengatur kewajiban pelaku usaha, termasuk sanksi administratif bagi yang tidak patuh,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Johannes meminta dukungan seluruh pihak agar proses pembahasan Ranperda ini berjalan lancar hingga disahkan menjadi Perda yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Dumai. Ia juga menekankan bahwa keberadaan Perda ini akan menjamin pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan dapat menjangkau seluruh tenaga kerja, serta mencegah terjadinya tindakan curang oleh pelaku usaha terhadap para pekerja.

Berita Terkait

Wako H Paisal Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Bermarwah
345.90 Hektar Sawit Rakyat Periode 2021-2025 di Kota Dumai Berhasil di Replanting BPDPKS, DKPP Kota Dumai Targetkan Hal Ini
Wakil Walikota Dumai Hadiri Pembukaan Dumai Bhayangkara Run 2025, Ratusan Dari Berbagai Kalangan Ikut Memeriahkan
Di Hari Bhayangkara ke-79, Polres Dumai Menggelar Bakti Kesehatan
Pengcab Karate Tako Dumai Adakan UKT Semester Genab Tahun 2025
Grebeg Suro 2025 Bakal Digelar di Kota Dumai, Wujud Persatuan Budaya Jawa
Mobil Tangki Biru Putih Singgah di Tempat Penampungan CPO di Duga Milik Inisial “P”
Bhayangkara Run 2025:Jadi Momen Kapolres Dumai Serahkan Bibit Pohon ke Wawako

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 16:23 WIB

Wako H Paisal Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Bermarwah

Minggu, 15 Juni 2025 - 16:17 WIB

345.90 Hektar Sawit Rakyat Periode 2021-2025 di Kota Dumai Berhasil di Replanting BPDPKS, DKPP Kota Dumai Targetkan Hal Ini

Minggu, 15 Juni 2025 - 16:09 WIB

Wakil Walikota Dumai Hadiri Pembukaan Dumai Bhayangkara Run 2025, Ratusan Dari Berbagai Kalangan Ikut Memeriahkan

Minggu, 15 Juni 2025 - 14:03 WIB

Di Hari Bhayangkara ke-79, Polres Dumai Menggelar Bakti Kesehatan

Minggu, 15 Juni 2025 - 13:49 WIB

Pengcab Karate Tako Dumai Adakan UKT Semester Genab Tahun 2025

Berita Terbaru

Berita

Wako H Paisal Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Bermarwah

Minggu, 15 Jun 2025 - 16:23 WIB