Wakil. Ketua DPRD Kota Dumai Terima Kunjungan Disnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Usulan Ranperda Inisiatif Perlindungan Tenaga Kerja

- Penulis

Jumat, 2 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DUMAI
–  Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, H. Johannes MP Tetelepta, S.H., M.M., menerima kunjungan dari Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai bersama BPJS Ketenagakerjaan, Jum’at (2/5/2025). Kunjungan ini membahas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai, Satrio Wibowo, A.P., M.Si., hadir bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai, Dina Khairana, beserta jajaran. Turut hadir pula Kepala Bagian Hukum Setdako Dumai, Dr. Dede Mirza, S.H., M.H.

Pertemuan ini diinisiasi oleh BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai sebagai bentuk komitmen dalam melaksanakan dialog langsung bersama pihak pengusul Ranperda. 

H. Johannes MP Tetelepta selaku pengusul Ranperda menyampaikan bahwa inisiatif ini telah melalui tahap pembahasan bersama BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja, serta anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Dumai.

“Ranperda ini sebelumnya telah dibahas bersama BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja, dan Anggota Bapemperda. Hari ini, kami menerima kunjungan dari Disnaker dan BPJS dengan semangat dan pemahaman yang sama terkait urgensi regulasi ini,” ujar Johannes.

Ia menambahkan bahwa meskipun Ranperda ini belum tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (ProPemperda) tahun berjalan, namun akan diupayakan agar masuk dalam rangkaian kerja Bapemperda di luar ProPemperda, dan diharapkan dapat ditetapkan menjadi Perda melalui APBD tahun 2025.

“Ranperda ini bertujuan memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan, tidak hanya kepada pekerja sektor formal di kawasan industri, tetapi juga pekerja sektor informal seperti petani, nelayan, hingga pelaku UMKM. Harapannya, regulasi ini menjadi payung hukum yang tegas dalam mengatur kewajiban pelaku usaha, termasuk sanksi administratif bagi yang tidak patuh,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Johannes meminta dukungan seluruh pihak agar proses pembahasan Ranperda ini berjalan lancar hingga disahkan menjadi Perda yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Dumai. Ia juga menekankan bahwa keberadaan Perda ini akan menjamin pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan dapat menjangkau seluruh tenaga kerja, serta mencegah terjadinya tindakan curang oleh pelaku usaha terhadap para pekerja.

Berita Terkait

35 Orang Guru SDN Non ASN Bersertifikat Hearing ke DPRD Untuk Mencairkan Tunjangan
Komisi II DPRD Kota Dumai Gelar RDP Terkait Retribusi Pelayanan Kepelabuhan
Naray Hospital Dumai Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Pemko dan BPJS Kesehatan
Dalam Penelitian Peran Polri Menangani Unjuk Rasa, Polres Dumai Terima Tim Puslitbang Polri
Kanwil Imigrasi Riau Cek Pelayanan Keimigrasian dan Lalulintas Penumpang di Pelabuhan Dumai
Jalin Silaturahmi, Karutan Dumai Kunjungi Wali Kota Dumai
Kepolisian Daerah Riau Tinjau Jembatan Rusak di Dumai dan Segera di Perbaikan
Satpol PP Bubarkan Secara Paksa Pasangan Muda – Mudi di Varia Salon

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 16:34 WIB

35 Orang Guru SDN Non ASN Bersertifikat Hearing ke DPRD Untuk Mencairkan Tunjangan

Senin, 2 Maret 2026 - 16:14 WIB

Komisi II DPRD Kota Dumai Gelar RDP Terkait Retribusi Pelayanan Kepelabuhan

Senin, 2 Maret 2026 - 15:38 WIB

Naray Hospital Dumai Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Pemko dan BPJS Kesehatan

Senin, 2 Maret 2026 - 15:23 WIB

Dalam Penelitian Peran Polri Menangani Unjuk Rasa, Polres Dumai Terima Tim Puslitbang Polri

Senin, 2 Maret 2026 - 08:43 WIB

Kanwil Imigrasi Riau Cek Pelayanan Keimigrasian dan Lalulintas Penumpang di Pelabuhan Dumai

Berita Terbaru