DUMAI – Wakil Walikota Dumai Sugiyarto bersama tim dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai mengikuti proses verifikasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Dumai secara virtual dengan para verifikator, Selasa (15/7/2025).
RPPLH ini merupakan salah satu langkah Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam mengintegrasikan pertumbuhan industri dengan perlindungan lingkungan hidup. Hal ini guna memastikan agar tidak terjadinya kerusakan ekosistem melalui pengaturan penggunaan sumber daya alam.
Kepala Dinas lingkungan Hidup Agus Gunawan melalui bidang Tata Lingkungan dan Pertamanan DLH Kota Dumai M. Hadi menjelaskan bahwa RPPLH ini memiliki sasaran utama yakni memastikan pemanfaatan SDA yang bertanggung jawab, mengatur konservasi wilayah ataupun melindungi kawasan yang memiliki jasa pengatur air tinggi, melaksanakan penanaman vegetasi hijau, monitoring secara rutin, dan mendorong keterlibatan berbagai pihak.
Lanjutnya menyebutkan bahwa RPPLH ini nantinya akan diverifikasi oleh beberapa tim baik dari DLH Provinsi Riau,Bappeda provinsi verifikator, dan narasumber dari Direktorat Penyelenggaraan Sumber Daya Alam.
“Dalam RPPLH ini tertera perencanaan yang memuat berbagai hal termasuk perencanaan, perlindungan, dan pengelolaan lingkungan dalam 30 tahun. DLH Kota Dumai berkomitmen untuk mengedepankan konsep pembangunan yang ramah dan memperhatikan aspek lingkungan” tutur Kabid Hadi.
Wawako Sugiyarto yang hadir dan berkesempatan memberikan sambutan di hadapan tim verifikator mengungkapkan bahwa dokumen RPPLH yang telah diserahkan ini bisa dilaksanakan pengecekan secara menyeluruh.
Wawako menyebut bahwa RPPLH ini merupakan wujud komitmen Pemko Dumai dalam menjaga keseimbangan tata kelola lingkungan yang baik