ket foto : walikota dumai H. Paisal pakai kopiah hitam, (tengah)
PEKANBARU – Wali Kota Dumai, H. Paisal, menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Balai Pauh Janggi, Gedung Daerah Provinsi Riau, Kamis (29/1/2026).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, ini membahas tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait aset Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas serta Tata Kelola Hutan Pertanian di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Dumai H. Paisal menegaskan bahwa Pemerintah Kota Dumai terus bergerak cepat dan konsisten dalam mengawal persoalan aset BMN agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah.
“Kami terus berupaya melakukan percepatan, baik melalui koordinasi teknis maupun menjalankan seluruh rangkaian prosedur terhadap BMN ini. Fokus utama kami adalah kepentingan masyarakat Kota Dumai agar mereka segera mendapatkan kepastian hukum. Ini termasuk upaya untuk penyelesaian thd indikasi BMN pada Ruas Jalan Sudirman, Ruas Jalan Soekarno-Hatta, serta penyelesaian tanah indikasi BMN (konsesi) pada umumnya,” ujar H. Paisal.
Sementara itu, Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyatakan kesiapannya bersinergi dengan seluruh pihak untuk mencari solusi terbaik.






