DUMAI – Sebanyak 368 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Pemerintah Kota Dumai menerima secara langsung Surat Keputusan (SK) Pengangkatan di Halaman Kantor Walikota Dumai, Senin (15/9/2025).
Pengangkatan para PPPK Pemerintah Kota Dumai ini didasarkan pada Surat Keputusan Walikota Dumai Nomor 756/BKPSDM/2025, Nomor 761/BKPSDM/2025, dan Nomor 762/BKPSDM/2025 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Fungsional Guru, Tenaga Teknis dan Fungsional Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai Formasi tahun 2024.
SK Pengangkatan PPPK Tahap II Pemerintah Kota Dumai ini diserahkan secara langsung oleh Walikota Dumai H. Paisal, SKM., MARS, usai pelaksanaan Apel Pagi Gabungan Pemerintah Kota Dumai.
Pada amanatnya, Wako Paisal menyampaikan jika pengangkatan PPPK Tahap II ini merupakan wujud dari komitmen Pemerintah Kota Dumai dalam memenuhi kebutuhan pegawai untuk menjalankan roda pemerintahan dengan mengutamakan pelayanan publik yang maksimal.
Wako Paisal juga menegaskan agar para PPPK yang telah diangkat bisa melayani masyarakat Kota Dumai dengan sepenuh hati dan mentaati aturan serta kode etik yang berlaku.
“Kami berharap Bapak dan Ibu PPPK Tahap II yang hari ini telah diserahkan SK-nya untuk bekerja dan berkhidmat dalam pelayanan publik secara maksimal. Taati aturan yang berlaku dan ingat bahwa yang melanggar maka akan ada hukuman yang menanti kedepan” ucap Walikota Dumai.
Ilham Wahyudi, salah satu PPPK Tahap II yang mengikuti apel serta nantinya berdinas di Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DISKOMINFOTIKSAN) Kota Dumai menyampaikan rasa haru.






