Warga di Dumai Tertipu Usai Beli Mobil Via Facebook, 2 Pelaku Ditangkap

- Penulis

Minggu, 6 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Seorang warga di Kota Dumai, Riau berinisial E tertipu setelah membeli mobil melalui Facebook. Belakangan unit yang dia beli ternyata mobil kreditan yang berakhir disita leasing.

Tak terima, E kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Bukit Kapur. Polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap dua pelaku berinisial R dan S.

“Korban melaporkan bahwa ia membeli mobil dari pelaku yang mengaku memiliki kendaraan tersebut secara sah, lengkap dengan STNK dan BPKB yang ternyata tidak asli,” ujar Kapolsek Bukit Kapur Iptu Anra Nosa, Sabtu (5/7/2025).

Perkara ini bermula saat korban tergiur iklan jual-beli mobil di Facebook. Pelaku menawarkan unit mobil Calya dengan harga murah yang diklaim memiliki surat-surat yang lengkap.

“Pelaku menggunakan modus dengan mengiklankan mobil yang bukan milik mereka sendiri, lalu meyakinkan korban bahwa surat-surat kendaraan sudah atas nama korban, padahal dokumen tersebut palsu,” jelasnya.

Korban membayar lunas mobil tersebut. Akan tetapi, beberapa bulan kemudian mobil tersebut disita oleh leasing.

“Korban sempat membayar lunas harga mobil berikut biaya pengurusan surat-surat. Namun beberapa bulan kemudian, mobil itu disita oleh pihak leasing karena statusnya bermasalah dan menunggak cicilan,” tambahnya.

Usut punya usut, rupanya surat-surat tersebut bodong. Korban akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke polisi.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku, R dan S di dua lokasi terpisah. Hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mencetak dokumen kendaraan palsu untuk meyakinkan korbannya.

“Kami juga telah menyita barang bukti berupa STNK, BPKB, dan plat nomor kendaraan yang diduga palsu, serta peralatan lain dari tangan tersangka,” imbuhnya.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 263 Jo 55 KUHPidana tentang penipuan dan pemalsuan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Sementara itu, Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan jual-beli kendaraan yang murah.

“Cross check terlebih dahulu, cek keaslian surat-surat kendaraan dan kepemilikannya,” kata Hard (detik.com).

Editor: Feri Windria

Berita Terkait

LSM MAUNG Dumai Soroti Kelalaian Serius Proyek Pembangunan Stadion Dumai, Ancaman Gugatan Muncul
Kapolsek Sungai Sembilan dan Rombongan Mengunjungi ke Rumah Duka
Rokok Ilegal Jadi Sasaran Bea Cukai Dumai
Bayar Gaji di Bawah UMK, Ketua Komisi I DPRD Dumai Angkat Bicara
Miris! Ternyata Banyak Galian C Ilegal di Kota Dumai Belum Ditindak
Jaga Kebugaran, Personel Kodim 0320/Dumai Gelar Senam Bersama
Lima Calon Dirut PT Pembangunan Dumai dan Tiga Komisaris Lulus Seleksi Administrasi
Kapolres Dumai Sertijabkan Tiga Kapolsek dan Kabag SDM, Kasat Reskrim, Kasat Pamobvit

Berita Terkait

Minggu, 24 Agustus 2025 - 09:56 WIB

LSM MAUNG Dumai Soroti Kelalaian Serius Proyek Pembangunan Stadion Dumai, Ancaman Gugatan Muncul

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 17:50 WIB

Kapolsek Sungai Sembilan dan Rombongan Mengunjungi ke Rumah Duka

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 17:43 WIB

Rokok Ilegal Jadi Sasaran Bea Cukai Dumai

Jumat, 22 Agustus 2025 - 07:32 WIB

Bayar Gaji di Bawah UMK, Ketua Komisi I DPRD Dumai Angkat Bicara

Jumat, 22 Agustus 2025 - 07:09 WIB

Miris! Ternyata Banyak Galian C Ilegal di Kota Dumai Belum Ditindak

Berita Terbaru

Berita

Rokok Ilegal Jadi Sasaran Bea Cukai Dumai

Sabtu, 23 Agu 2025 - 17:43 WIB