TOJO UNA-UNA – Persoalan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Katupat, Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo Una-Una, kembali menjadi perhatian masyarakat. Dua perwakilan warga, Kurniawan YH Abdullah dan Hamka, mendatangi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) untuk mempertanyakan perkembangan laporan terkait pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025.
Kedatangan keduanya berlangsung pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 10.00 WITA. Mereka mempertanyakan perkembangan laporan yang sebelumnya disebut telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ampana.
Menurut Kurniawan dan Hamka, proses penanganan laporan tersebut telah berjalan kurang lebih tujuh bulan. Namun, hingga kini mereka mengaku belum memperoleh informasi yang cukup mengenai perkembangan maupun status penanganannya.
Mereka pun mempertanyakan sejauh mana dugaan persoalan dalam pengelolaan Dana Desa Katupat selama periode 2023 hingga 2025 telah ditelusuri oleh aparat penegak hukum.
Kejati Sulteng Disebut Akan Kawal dan Monitor
Dalam pertemuan tersebut, Kurniawan YH Abdullah dan Hamka menyampaikan bahwa pihak Kejati Sulteng melalui Penerangan Hukum (Penkum) menyatakan akan mengawal dan memonitor perkembangan penanganan laporan tersebut.
Menurut Kurniawan, pihak Penkum juga akan melihat sejauh mana proses penanganan yang dilakukan di tingkat Kejari Ampana.
“Menurut pihak Penkum, mereka akan mengawal kasus ini dan memonitor sampai sejauh mana penanganannya,” ujar Kurniawan.
Pernyataan tersebut, kata mereka, menjadi harapan bagi masyarakat Desa Katupat yang selama ini menunggu kejelasan atas laporan yang telah disampaikan.
Tujuh Bulan Berlalu, Warga Minta Kepastian
Warga mempertanyakan mengapa laporan yang disebut telah berjalan sekitar tujuh bulan belum memberikan kejelasan mengenai status penanganannya.
Terlebih, dugaan yang dipersoalkan masyarakat berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa dalam tiga tahun anggaran, yakni 2023, 2024, dan 2025.
Mereka meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan sesuai kewenangan mengenai hasil penelusuran terhadap laporan tersebut, termasuk apabila ditemukan indikasi pelanggaran, kerugian keuangan negara, maupun persoalan administratif.
“Kami hanya meminta kepastian. Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada masyarakat. Tetapi kalau ditemukan bukti adanya penyimpangan dan kerugian negara, kami berharap proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan,” ujar Hamka.
Kajari Ampana yang Baru Diminta Perjelas Penanganan
Pergantian pimpinan di Kejari Ampana juga diharapkan masyarakat menjadi momentum untuk memperjelas kembali penanganan laporan tersebut.
Kurniawan YH Abdullah dan Hamka meminta agar dokumen, laporan, serta hasil pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya dapat ditelaah kembali secara menyeluruh apabila diperlukan.
Mereka berharap pergantian pimpinan tidak menghambat proses penanganan laporan yang telah berjalan.
“Harapan kami Kajari yang baru dapat mengusut tuntas persoalan ini. Kalau memang ada pelanggaran, kami ingin proses hukum berjalan. Kalau tidak terbukti, kami juga ingin ada penjelasan yang jelas kepada masyarakat,” kata Kurniawan.
Warga Minta Hasil Penanganan Disampaikan Secara Terbuka
Masyarakat menegaskan bahwa kedatangan mereka ke Kejati Sulteng bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan meminta kepastian mengenai laporan yang telah mereka sampaikan.
Jika berdasarkan pemeriksaan ditemukan bukti adanya tindak pidana dan kerugian keuangan negara, warga meminta agar proses hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, warga juga meminta adanya penjelasan resmi mengenai hasil penanganannya.
Masyarakat berharap persoalan tersebut tidak berlarut-larut dan dapat memperoleh kepastian berdasarkan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Pewarta: Ahmad Tuliabu







