PEKANBARU – Wakil Walikota Pekanbaru, Markarius Anwar menghadiri entry meeting bersama Kepala Bidang Pemeriksaan Riau 2 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Riau, Myrto Handayani, beserta Tim Pemeriksa Interim, di Kantor Walikota Pekanbaru, Kecamatan Tenayan Raya, Selasa, 24 Februari 2025.
Entry meeting ini digelar sebagai pertemuan awal, dimana BPK RI akan melakukan pemeriksaan interim terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
(LKPD) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020, menyatakan bahwa pengelolaan Keuangan Daerah adalah seluruh kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.
Keuangan daerah merupakan semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat di nilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik daerah yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah.
Dalam kesempatan ini, Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar mewakili Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho mengatakan bahwa Pemko Pekanbaru akan bersikap komunikatif dan kooperatif selama proses pemeriksaan.
“Saya menegaskan untuk seluruh SKPD di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru agar komunikatifdan kooperatif selama proses pemeriksaan oleh tim pemeriksa BPKRI demi kelancaran penyelesaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pekanbaru tahun 2024 agar dapat selesai tepat pada
waktunya, paling lambat 3 (Tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.
Berkaca dari prestasi Pemko Pekanbaru sebelumnya, ia berharap hasil pemeriksaan LKPD tahun 2024 juga akan meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Pekanbaru.go.id.