DUMAI – Wakil Wali Kota Dumai Sugiyarto kembali menghadiri Rapat Paripurna yang ditaja DPRD Kota Dumai pada Jumat (11/7/2025) siang, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Lantai II, Sekretariat DPRD Kota Dumai.
Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Wali Kota Dumai terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (KU-APBD) Kota Dumai Tahun Anggaran (TA) 2025 dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Dumai TA 2025 ini, dipimpin Ketua DPRD Kota Dumai Agus Miswandi didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Dumai Bahari dan Johanes Marcus Parluhutan Tetelepta.
Mewakili Wali Kota Dumai, Sugiyarto menyampaikan penjelasannya dihadapan 28 Anggota DPRD Kota Dumai yang hadir. Dalam rapat paripurna ini juga, orang nomor satu Dumai sekaligus menyerahkan dokumen penjelasan Wali Kota Dumai terhadap Rancangan Perubahan KU-APBD dan Rancangan Perubahan PPAS.
Disampaikan Wawako Sugiyarto rancangan perubahan kebijakan umum APBD TA 2025 dan rancangan perubahan PPAS APBD Kota Dumai TA 2025 disusun sesuai dan sejalan dengan kebutuhan termutakhir penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.
Ia mengungkapkan, dalam pelaksanaan rencana kerja Pemko Dumai sepanjang tahun ini, ditemukan berbagai kondisi yang dapat dijadikan sebagai dasar pertimbangan untuk melakukan ubah suai, baik kebijakan umum APBD maupun prioritas dan plafon anggaran.