DUMAI – Pengungkapan kasus narkotika kembali dilakukan jajaran Polres Dumai setelah satres Narkoba Polres Dumai berhasil mengamankan seorang pria dan wanita terkait kepemilikan paket diduga sabu. Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di Kota Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H. melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut terjadi pada Rabu, 29 April 2026 sekira pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Arif Rahman Hakim Gang Manggis III, Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur.
Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi, S.H., M.H. mengatakan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Berbekal informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan di lokasi yang dimaksud,” ujar AKP Riza Effyandi.
Dari hasil penggerebekan, petugas yang dipimpin oleh Kanit 2 satres Narkoba polres Dumai IPDA Rico Salomo Hutabarat, S.H, mengamankan seorang pria berinisial P als J yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Penangkapan dilakukan di dalam rumah dengan disaksikan oleh ketua RT lingkungan setempat.
“Dalam proses penggeledahan yang didampingi Ketua RT, tim menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam topi hitam yang berisi dompet,” kata AKP Riza Effyandi.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut antara lain 36 paket plastik berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 8,22 gram, satu buah dompet warna hijau putih, satu buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik warna hijau, satu buah topi warna hitam, serta satu unit handphone android.
Setelah melakukan pemeriksaaan yang intensif, pihak kepolisian pun melakukan pengembangan terhadap informasi yang diberikan oleh tersangka P yang sudah diamankan.
Dari keterangannya, tim Opsnal Polres pun bergerak untuk membekuk tersangka lainnya, tim pun berhasil bertemu dengan Wanita berinisial D berusia 46 Tahun di atas kendaraannya, setelah berhasil dibekuk, bersamanya diamankan tiga paket narkotika jenis Sabu.
“Seluruh barang bukti yang ditemukan bersama pelaku diakui sebagai miliknya saat dilakukan pemeriksaan,” lanjut AKP Riza Effyandi.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Dumai guna proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan aturan terkait lainnya,” tegas AKP Riza Effyandi.
Hasil tes urin terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine. Hal ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkotika.
Dalam kesempatan itu, AKP Riza Effyandi juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian melalui layanan call center 110.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” ujar AKP Riza Effyandi.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan secara tegas dan berkelanjutan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Dumai.






