Temukan 35 Butir Pil Ekstasi, Dua Pria Diamankan Satres Narkoba Polres Dumai

- Penulis

Senin, 9 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai kembali berhasil mengungkap kasus Penyalahgunaan Narkotika jenis pil ekstasi pada hari Minggu (08/02/2026), sebanyak 35 butir pil ekstasi dengan berat kotor ±17,79 gram berhasil disita dari dua orang tersangka di dua tempat berbeda.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K, S.H saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi S.H, M.H menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah Sat Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkotika di Jl. Cendrawasih Gg. Jawa Kel. Laksamana Kec. Dumai Kota.

“Kami melakukan penyelidikan sejak pertengahan Januari 2026. Pada hari Minggu lalu, tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit I Ipda Mulyadin SH melakukan penggerebekan rumah tersangka pertama, SB alias ACIK (52 tahun). Saat itu dia tidak ada di rumah, namun kami menemukan 22 butir pil ekstasi di bawah pintu rumah, disaksikan ketua RT setempat,” ujar AKP Riza Effyandi.

Setelah itu, tim berhasil menangkap SB di Jl. Prof M. Yamin Gg. Pasar Kelapa, dimana ditemukan lagi 10 butir pil ekstasi yang dihimpit di bawah paha. Dari keterangannya, narkotika tersebut diperoleh dari Ra (35 tahun), warga Jl. Hayam Huruk Kel. Buluh Kasap Kec. Dumai Timur.

“Kami segera melakukan pengejaran dan menangkap Ra di Jl. Datuk Laksamana Gg. Puskesmas. Di lokasi tersebut ditemukan 3 butir pil ekstasi serta satu unit handphone Android merk Oppo warna biru milik SB yang digunakan untuk komunikasi transaksi,” tambahnya.

Hasil tes urin terhadap kedua tersangka menunjukkan positif methamphetamine, namun negatif untuk amfetamin dan THC. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) uu no 35 tahun 2009 ttg narkotika jo pasal 1 ayat (1) UU no. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat (1) huruf a uu no 1 tahun 2023 tentang kuhp jo uu no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana

“Kami akan menjalankan proses hukum secara maksimal. Mari kita bersama-sama jaga Dumai dari ancaman narkotika dengan terus memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan,” pungkas AKP Riza Effyandi.

Berita Terkait

Normalisasi Drainase, Pemkot Dumai Perkuat Upaya Antisipasi Banjir
Empat Bulan Dilaporkan, Kasus Dugaan Kekerasan dan Pelecehan Seksual Anak di Touna Belum Jelas
Ratusan Pedagang Kuliner Dipindahkan ke TBG, Pedagang Sambut Positif
L300 Angkut 20 Tabung Gas Ditabrak Truk di Pelintung, Sopir Dilarikan ke Puskesmas
L300 Angkut 20 Tabung Gas Ditabrak Truk di Pelintung, Sopir Dilarikan ke Puskesmas
Sampah dan Bercak Minyak Tersisa di TBG Usai Car Free Night
CFN Dumai Kembali Digelar di TBG, 102 Tenant Permanen Disiapkan untuk Pelaku Usaha
Pemko Dumai Bahas Pengembangan LPJU melalui Skema KPDBU, Target Hampir 20 Ribu Titik
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 10:49 WIB

Normalisasi Drainase, Pemkot Dumai Perkuat Upaya Antisipasi Banjir

Minggu, 20 September 2026 - 10:08 WIB

Empat Bulan Dilaporkan, Kasus Dugaan Kekerasan dan Pelecehan Seksual Anak di Touna Belum Jelas

Minggu, 20 September 2026 - 10:03 WIB

Ratusan Pedagang Kuliner Dipindahkan ke TBG, Pedagang Sambut Positif

Minggu, 20 September 2026 - 08:51 WIB

L300 Angkut 20 Tabung Gas Ditabrak Truk di Pelintung, Sopir Dilarikan ke Puskesmas

Minggu, 20 September 2026 - 08:48 WIB

L300 Angkut 20 Tabung Gas Ditabrak Truk di Pelintung, Sopir Dilarikan ke Puskesmas

Berita Terbaru