Temukan 35 Butir Pil Ekstasi, Dua Pria Diamankan Satres Narkoba Polres Dumai

- Penulis

Senin, 9 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai kembali berhasil mengungkap kasus Penyalahgunaan Narkotika jenis pil ekstasi pada hari Minggu (08/02/2026), sebanyak 35 butir pil ekstasi dengan berat kotor ±17,79 gram berhasil disita dari dua orang tersangka di dua tempat berbeda.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K, S.H saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi S.H, M.H menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah Sat Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkotika di Jl. Cendrawasih Gg. Jawa Kel. Laksamana Kec. Dumai Kota.

“Kami melakukan penyelidikan sejak pertengahan Januari 2026. Pada hari Minggu lalu, tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit I Ipda Mulyadin SH melakukan penggerebekan rumah tersangka pertama, SB alias ACIK (52 tahun). Saat itu dia tidak ada di rumah, namun kami menemukan 22 butir pil ekstasi di bawah pintu rumah, disaksikan ketua RT setempat,” ujar AKP Riza Effyandi.

Setelah itu, tim berhasil menangkap SB di Jl. Prof M. Yamin Gg. Pasar Kelapa, dimana ditemukan lagi 10 butir pil ekstasi yang dihimpit di bawah paha. Dari keterangannya, narkotika tersebut diperoleh dari Ra (35 tahun), warga Jl. Hayam Huruk Kel. Buluh Kasap Kec. Dumai Timur.

“Kami segera melakukan pengejaran dan menangkap Ra di Jl. Datuk Laksamana Gg. Puskesmas. Di lokasi tersebut ditemukan 3 butir pil ekstasi serta satu unit handphone Android merk Oppo warna biru milik SB yang digunakan untuk komunikasi transaksi,” tambahnya.

Hasil tes urin terhadap kedua tersangka menunjukkan positif methamphetamine, namun negatif untuk amfetamin dan THC. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) uu no 35 tahun 2009 ttg narkotika jo pasal 1 ayat (1) UU no. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat (1) huruf a uu no 1 tahun 2023 tentang kuhp jo uu no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana

“Kami akan menjalankan proses hukum secara maksimal. Mari kita bersama-sama jaga Dumai dari ancaman narkotika dengan terus memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan,” pungkas AKP Riza Effyandi.

Berita Terkait

Menyambut Bulan Suci Ramadan Tahun 2026, Abdul Kasim Melaksanakan Reses
Direktur PT Pelabuhan Dumai Berseri, Lukman. SEi, Menyampaikan Apresiasi Kepada Insan Pers
Ketua DPD IPK Kota Dumai, Patrik Tatang, Menyampaikan Apresiasi Kepada Insan Pers
Dinas PU Kota Dumai Hadiri Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penertiban Reklame, Pertambangan Serta Utilitas Kota
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai, Eko Wardoyo Menyampaikan Apresiasi Kepada Insan Pers
GM Pelindo Dumai, Jonathan Ginting Menyampaikan Apresiasi Kepada Insan Pers
Direktur RSUD dr Suhatman MARS Kota Dumai Menyampaikan Apresiasi Kepada Insan Pers
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Riau Satriya Alamsyah Menyampaikan Apresiasi Kepada Insan Pers
Tag :

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 14:37 WIB

Menyambut Bulan Suci Ramadan Tahun 2026, Abdul Kasim Melaksanakan Reses

Senin, 9 Februari 2026 - 14:15 WIB

Direktur PT Pelabuhan Dumai Berseri, Lukman. SEi, Menyampaikan Apresiasi Kepada Insan Pers

Senin, 9 Februari 2026 - 12:44 WIB

Ketua DPD IPK Kota Dumai, Patrik Tatang, Menyampaikan Apresiasi Kepada Insan Pers

Senin, 9 Februari 2026 - 12:25 WIB

Dinas PU Kota Dumai Hadiri Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penertiban Reklame, Pertambangan Serta Utilitas Kota

Senin, 9 Februari 2026 - 12:16 WIB

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai, Eko Wardoyo Menyampaikan Apresiasi Kepada Insan Pers

Berita Terbaru