Polisi Tangkap Maling Kompor Minyak Tanah

- Penulis

Jumat, 13 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto : ilustrsi

DUMAI – Polsek Dumai Timur telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Selasa (13/01/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan. Gajah Mada RT. 013 Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur. Tersangka yang diamankan berinisial AM alias Bondek (28 tahun), seorang buruh warga Kecamatan Medang Kampai.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K, S.H., saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Dumai Timur Kompol Dr Aditya Reza S.SE, M.Ak menjelaskan bahwa korban melaporkan kejadian ini pada hari Rabu (11/02/2026) sekitar pukul 19.03 WIB dari Kristian Emardo Manurung (41 tahun), yang juga merupakan korban dalam kasus ini.

“Korban mengetahui barangnya hilang setelah dibangunkan oleh kakaknya, Dian Manurung, yang mengatakan bahwa kompor di belakang rumah tidak ada / hilang. Setelah diperiksa bersama Ketua RT 013 dan penjaga pos ronda, barang hilang ditemukan di atas plafon kantor bekas LPMK Buluh Kasap dalam kondisi penyok dan tidak dapat digunakan lagi, dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 3.000.000,-,” jelas Kapolsek Dumai Timur.

Tim opsnal Polsek Dumai Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Andrianto, S.H., mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka pada hari Rabu (11/02/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Patimura Kelurahan Laksamana. Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku tim langsung mendatangi lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan tersangka yang kemudian mengakui telah melakukan perbuatan pencurian sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/09/II/2026/SPKT/SEK D.TIMUR/RES DUMAI/POLDA RIAU.

“Saat proses penangkapan terhadap tersangka, tidak ada perlawanan. Dan ketika diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Kompol Dr Aditya.

Tidak sampai disitu, lanjut Kapolsek menerangkan, Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua unit kompor minyak tanah warna silver (penyok), satu unit kepala kompor minyak tanah warna silver, dan empat buah dandang (penyok).

“Atas perbuatannya, pelaku direncanakan akan dituntut berdasarkan Pasal 477 KUHP Pidana,” tutup Kapolsek.

Berita Terkait

Kegagalan DPRD Kota Dumai Menghadirkan Pengusaha Perkebunan Sawit Untuk RDP Dengan Petani Medang Kampai Bentuk Kegagalan Nyata
Polsek Dumai Barat Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Meteran Air PDAM
Wujud Kepedulian, Koramil 03/SS Kodim 0320/Dumai Bantu Sembako dan Santunan Anak Yatim Piatu
Warga Binaan Rutan Kelas IIB Dumai Produksi Beragam Kue dari Balik Jeruji
Mobil dengan Nopol Dumai Bawa 30 Kg Sabu, Berhasil Diamankan di Palembang
Kadis PU Dumai Menghadiri Musyawarah Rencana Pembangunan dan Rembuk Stunting Tahun 2027 Tingkat Kecamatan Dumai Salatan
Dua Pelaku Nekat Babat Hutan Wisata di Diciduk Polisi
Bea Cukai Dumai Raup Penerimaan Rp8,9 Triliun di 2025, Lampaui Target 569 Persen
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:02 WIB

Kegagalan DPRD Kota Dumai Menghadirkan Pengusaha Perkebunan Sawit Untuk RDP Dengan Petani Medang Kampai Bentuk Kegagalan Nyata

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:28 WIB

Polisi Tangkap Maling Kompor Minyak Tanah

Jumat, 13 Februari 2026 - 06:54 WIB

Polsek Dumai Barat Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Meteran Air PDAM

Jumat, 13 Februari 2026 - 05:42 WIB

Wujud Kepedulian, Koramil 03/SS Kodim 0320/Dumai Bantu Sembako dan Santunan Anak Yatim Piatu

Jumat, 13 Februari 2026 - 04:52 WIB

Warga Binaan Rutan Kelas IIB Dumai Produksi Beragam Kue dari Balik Jeruji

Berita Terbaru

Berita

Polisi Tangkap Maling Kompor Minyak Tanah

Jumat, 13 Feb 2026 - 11:28 WIB