Truk Pengangkut Material Wajib Menggunakan Terpal

- Penulis

Kamis, 12 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 


DUMAI
– Truk pengangkut material seperti tanah timbunan, pasir, batu dan lain-lain yang biasa beroperasi di kota dumai jarang yang menggunakan penutup. Hal ini selain mengakibatkan tumpahan material yang jatuh ke jalan, pula dapat membahayakan keselamatan pengendara lainnya.

Padahal sesuai aturan hal ini terdapat dalam Undang- Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 169 dan Pasal 307.

Pasal 169 Ayat 1 : Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan. 

Pasal 307 : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Terlihat dengan jelas mobil truk yang sedang membawa tanah timbunan tanpa menggunakan penutup di jalan Wan Amir beberapa hari lalu. 

Warga di sekitar jalan Wan amir saat di wawancarai Mediapesisir.news. terkait mobil truk ynag membawa matrial tanah timbun tampa mengunakan penutup mengatakan, kendaraan yang memuat material jika tidak di tutup dengan terpal, materialnya akan jatuh dan membahayakan pengendara lebih terkhusus yang berada di belakang mobil truk itu.’ katanya. 

Di tempat terpisah Saleh, warga lainya di jalan Wan Amir  mengungkapkan beberapa waktu lalu truk pengangkut material lewat di depan rumahnya dan tak satupun yang menggunakan terpal,” sebutnya. 

” Debunya sampai masuk ke rumah. Juga jalan tertutup tanah yang jatuh dari bak mobil mereka. Sangat kotor. Anehnya, pemilik kendaraan seakan tak peduli, kamilah yang jadi korban,” ungkapnya. 

Dia berharap, ada tindakan tegas dari pihak terkait supaya ke depanny truk yang mengangkut material tanah bisa menggunakan terpal. (Feri Windria) 

Berita Terkait

Kodim 0320/Dumai Gelar Karya Bakti Terpadu, Ratusan Personel Bersihkan Pantai Medang Kampai
Disnakertrans Kota Dumai Melaksanakan Kegiatan Konsultasi dan Pengukuran Produktivitas Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
Ini Tujuan Pemko Dumai Relokasi Pedagang, Jangan Disalahartikan
Ibu Laporkan Anaknya Ke Polisi , Gelapkan Sepeda Motor
Gampang Punya Rumah, Wako Paisal Dorong ASN Miliki Hunian Layak dan Strategis
Apel Penandatanganan Komitmen Bersama, Rutan Dumai Teguhkan Pembangunan Zona Integritas
Arpan Habibi Tanjung S.IP Figur Tepat Pimpin Golkar Padang Lawas
Rutan Dumai Ikuti Penandatangan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 09:12 WIB

Kodim 0320/Dumai Gelar Karya Bakti Terpadu, Ratusan Personel Bersihkan Pantai Medang Kampai

Kamis, 5 Februari 2026 - 08:25 WIB

Disnakertrans Kota Dumai Melaksanakan Kegiatan Konsultasi dan Pengukuran Produktivitas Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja

Kamis, 5 Februari 2026 - 07:30 WIB

Ini Tujuan Pemko Dumai Relokasi Pedagang, Jangan Disalahartikan

Kamis, 5 Februari 2026 - 07:05 WIB

Ibu Laporkan Anaknya Ke Polisi , Gelapkan Sepeda Motor

Kamis, 5 Februari 2026 - 06:12 WIB

Gampang Punya Rumah, Wako Paisal Dorong ASN Miliki Hunian Layak dan Strategis

Berita Terbaru

Berita

Ibu Laporkan Anaknya Ke Polisi , Gelapkan Sepeda Motor

Kamis, 5 Feb 2026 - 07:05 WIB