Pria Asal Sumbar Simpan 18 Paket Shabu Shabu Diamankan Satres Narkoba Polres Dumai

- Penulis

Rabu, 18 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Satuan Reserse Narkotika Polres Dumai (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis Shabu. pada Selasa (17/2/2026) pukul 20.30 WIB di Jalan Inpres I RT.009, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, tim operasional berhasil menangkap tersangka dan menyita sebanyak 18 paket plastik berisi kristal bening diduga Shabu dengan berat kotor sekitar 6,18 gram.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K, S.H saat dikonfirmas melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi S.H, M.H menjelaskan, Tersangka yang berhasil diamankan bernama RE alias Siep tersebut bekerja sebagai supir, dan merupakan warga dari Sumatera Barat.

Menurut informasi yang diterima, tersangka diduga melakukan aktivitas menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, serta memiliki dan menyimpan narkotika.

Selain barang bukti narkotika, tim juga menyita berbagai benda pendukung aktivitas ilegal yaitu satu sendok Shabu dari pipet, uang tunai Rp1.600.000,-, satu unit handphone Android merk Redmi warna silver, satu timbangan digital hitam, 20 lembar plastik bening, satu lampu rotator merah, dan satu lembar kartas serat karbon.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat, pada awal bulan Februari 2026 mengenai adanya orang yang sering melakukan transaksi narkotika di wilayah Bagan Besar.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim akhirnya dapat melakukan tindakan pada hari tersebut,” jelas Kasat Narkoba.

Penggeledahan dilakukan di rumah tersangka, di mana 5 paket Shabu ditemukan di bawah kertas serat karbon di ruang tamu, sedangkan 13 paket serta barang bukti yang lainnya ditemukan di dalam kamar. Semua barang bukti diakui milik tersangka.

Hasil tes urin terhadap tersangka menunjukkan reaksi positif terhadap Methamphetamine (Metha).

Tersangka kini ditahan dan akan dijerat pasal pidana sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat (2) jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap segala bentuk kejahatan narkotika untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Dumai.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang menjadi kunci keberhasilan pengungkapan ini. Mari kita bersama-sama lawan narkotika demi masa depan yang lebih baik,” ujar Kapolres.

Berita Terkait

Dandim 1404/Pinrang Ikuti Event Lari Mapusa Run 2026 di Kabupaten Pinrang
Rutan Dumai Gelar Apel Ikrar Antinarkoba dan Handphone Ilegal
Bahlil: Kalau Minyak Begini Terus, Pertamax Pasti Ada Penyesuaian
Wako Agung Bakal Lantik Beberapa Pejabat Dalam Waktu Dekat
Dilarang Jumpa Klien, Kuasa Hukum Geram, Kami Laporkan ke Propam Poldasu
Kejagung RI, Dr. ST. BURHANUDDIN, SH.,MH Diminta Periksa KSOP Dumai Terkait Pemberian Fasilitas Bongkar Muat Semen di Dermaga Terus PT. EUP Yang Melanggar Aturan
Gerakkan Masyarakat Hidup Sehat, Dinkes Dumai Gencarkan Edukasi di Puskesmas Purnama
Event Melayu Expo 2026 Terget Sepuluh Ribu Bertanjak Didukung LAMR Riau
Tag :

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 16:00 WIB

Dandim 1404/Pinrang Ikuti Event Lari Mapusa Run 2026 di Kabupaten Pinrang

Senin, 20 April 2026 - 15:15 WIB

Rutan Dumai Gelar Apel Ikrar Antinarkoba dan Handphone Ilegal

Senin, 20 April 2026 - 14:59 WIB

Bahlil: Kalau Minyak Begini Terus, Pertamax Pasti Ada Penyesuaian

Senin, 20 April 2026 - 14:51 WIB

Wako Agung Bakal Lantik Beberapa Pejabat Dalam Waktu Dekat

Senin, 20 April 2026 - 14:46 WIB

Dilarang Jumpa Klien, Kuasa Hukum Geram, Kami Laporkan ke Propam Poldasu

Berita Terbaru

Berita

Wako Agung Bakal Lantik Beberapa Pejabat Dalam Waktu Dekat

Senin, 20 Apr 2026 - 14:51 WIB