Nunggak Kredit Dua Tahun, Truk Molen BUMD Pembangunan Dumai Disita Pengadilan

- Penulis

Rabu, 4 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DUMAI
– Pengadilan Negeri (PN) Dumai lakukan eksekusi aset milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pembangunan Daerah yaitu 2 unit mobil Cor Mixer atau truk Molen, Rabu (04/09/2024).

Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan No.3/Pdt.Eks-Fds/2024/PN Dum tertanggal 20 Agustus 2024, setelah sebelumnya PT Mandiri Utama Finance (MUF) melalui Kuasa Hukumnya Cassarolly Sinaga, S.H.,M.H. mengajukan permohonan Penyitaan ke Pengadilan Negeri Dumai.

Pantauan media ini di lapangan, eksekusi berlokasi di Bukit Timah, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan, melalui Panitera dan Jurusita Pengadilan Negeri Dumai membacakan Penetapan sita eksekusi, terhadap dua unit mobil truk molen dengan Nomor Polisi BM 8054 RO dan BM 9746 RO.

Juru Sita PN Dumai membacakan Penetapan sita eksekusi yang dihadiri pemohon, Kuasa Hukum PT MUF dan termohon yakni PT Pembangunan Dumai di pool atau gudang PT Pembangunan Dumai.

Kuasa Hukum PT MUF, Cassarolly Sinaga,S.H.,M.H mengatakan, penyitaan ini dimohonkan berdasar UU No. 42 tahun 1999 tentang Fiducia. Bahwasanya PT Pembangunan Dumai telah melalaikan kewajibannya melakukan pembayaran kredit lebih dari 2 tahun lamanya.

“Kami juga telah beberapa kali bertemu dan melakukan mediasi agar segera menyelesaikan hutangnya. Namun, tidak ada niat baik dari PT Pembangunan Dumai, selain hanya memberikan janji-janji kepada klien kami. Total pokok hutang untuk dua unit mobil truk molen tersebut diperkirakan Rp600 juta,” jelas Cassarolly.

Lanjutnya, ditanyakan alasan PT Pembangunan Dumai tidak membayar hutangnya, Cassarolly menjelaskan, pihak kita juga heran, padahal 2 unit mobil truk molen yang disita ini terus beroperasi. Mengapa tidak ada niatan untuk menyelesaikan hutangnya,” ungkap Cassarolly.

“Sudah upaya mediasi yang baik ternyata tidak membuahkan hasil, Kita menempuh proses hukum seperti ini. Kita minta agar PT Pembangunan Dumai segera melunasi hutangnya sebelum proses hukum lainnya berlanjut.” pesan Cassarolly.

Dalam Pembacaan Penetapan Sita Eksekusi tersebut, Panitera PN Dumai menegaskan, dua unit truk molen ini sudah disita oleh PN Dumai, maka dilarang untuk memindah tangankan, mengoperasikan, tanpa seizin PN Dumai.

Proses pembacaan Sita Eksekusi diakhiri dengan memeriksa dan memastikan dua unit molen tersebut.

(Riaupembaruan.com) 

Editor : Feri

Berita Terkait

Besok Laporkan Dana Hibah KONI Dumai ke Kejaksaan, Fatahuddin Mengaku Diiming-imingi Uang agar Bungkam
Pertamina Jelaskan Suara Letupan di Kilang Dumai, Pastikan Kondisi Kilang Aman
Kementerian ESDM Diminta Turun ke Kilang Dumai, Warga Desak Evaluasi Kinerja GM
Ledakan Keras Guncang Kilang RU II Dumai, Warga Ring 1 Panik: “Kami Butuh Penjelasan Langsung”
Cegah Karhutla Sebelum Terbakar, Tim Mabes TNI dan Seskoad Perkuat Kesiapsiagaan di Sungai Sembilan
Polres Dumai Gelar Pasar Pangan Murah, 1 Ton Beras SPHP Ludes Diserbu Warga
Cegah Karhutla Meluas, Mabes TNI Gencarkan Penyuluhan di Dumai Selatan dan Medang Kampai
Jalan Soekarno Hatta Dumai Diperbaiki, Progres Capai 30 Persen

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 15:41 WIB

Besok Laporkan Dana Hibah KONI Dumai ke Kejaksaan, Fatahuddin Mengaku Diiming-imingi Uang agar Bungkam

Kamis, 3 September 2026 - 14:34 WIB

Pertamina Jelaskan Suara Letupan di Kilang Dumai, Pastikan Kondisi Kilang Aman

Kamis, 3 September 2026 - 14:07 WIB

Kementerian ESDM Diminta Turun ke Kilang Dumai, Warga Desak Evaluasi Kinerja GM

Kamis, 3 September 2026 - 14:00 WIB

Ledakan Keras Guncang Kilang RU II Dumai, Warga Ring 1 Panik: “Kami Butuh Penjelasan Langsung”

Kamis, 3 September 2026 - 11:20 WIB

Cegah Karhutla Sebelum Terbakar, Tim Mabes TNI dan Seskoad Perkuat Kesiapsiagaan di Sungai Sembilan

Berita Terbaru