Nunggak Kredit Dua Tahun, Truk Molen BUMD Pembangunan Dumai Disita Pengadilan

- Penulis

Rabu, 4 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DUMAI
– Pengadilan Negeri (PN) Dumai lakukan eksekusi aset milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pembangunan Daerah yaitu 2 unit mobil Cor Mixer atau truk Molen, Rabu (04/09/2024).

Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan No.3/Pdt.Eks-Fds/2024/PN Dum tertanggal 20 Agustus 2024, setelah sebelumnya PT Mandiri Utama Finance (MUF) melalui Kuasa Hukumnya Cassarolly Sinaga, S.H.,M.H. mengajukan permohonan Penyitaan ke Pengadilan Negeri Dumai.

Pantauan media ini di lapangan, eksekusi berlokasi di Bukit Timah, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan, melalui Panitera dan Jurusita Pengadilan Negeri Dumai membacakan Penetapan sita eksekusi, terhadap dua unit mobil truk molen dengan Nomor Polisi BM 8054 RO dan BM 9746 RO.

Juru Sita PN Dumai membacakan Penetapan sita eksekusi yang dihadiri pemohon, Kuasa Hukum PT MUF dan termohon yakni PT Pembangunan Dumai di pool atau gudang PT Pembangunan Dumai.

Kuasa Hukum PT MUF, Cassarolly Sinaga,S.H.,M.H mengatakan, penyitaan ini dimohonkan berdasar UU No. 42 tahun 1999 tentang Fiducia. Bahwasanya PT Pembangunan Dumai telah melalaikan kewajibannya melakukan pembayaran kredit lebih dari 2 tahun lamanya.

“Kami juga telah beberapa kali bertemu dan melakukan mediasi agar segera menyelesaikan hutangnya. Namun, tidak ada niat baik dari PT Pembangunan Dumai, selain hanya memberikan janji-janji kepada klien kami. Total pokok hutang untuk dua unit mobil truk molen tersebut diperkirakan Rp600 juta,” jelas Cassarolly.

Lanjutnya, ditanyakan alasan PT Pembangunan Dumai tidak membayar hutangnya, Cassarolly menjelaskan, pihak kita juga heran, padahal 2 unit mobil truk molen yang disita ini terus beroperasi. Mengapa tidak ada niatan untuk menyelesaikan hutangnya,” ungkap Cassarolly.

“Sudah upaya mediasi yang baik ternyata tidak membuahkan hasil, Kita menempuh proses hukum seperti ini. Kita minta agar PT Pembangunan Dumai segera melunasi hutangnya sebelum proses hukum lainnya berlanjut.” pesan Cassarolly.

Dalam Pembacaan Penetapan Sita Eksekusi tersebut, Panitera PN Dumai menegaskan, dua unit truk molen ini sudah disita oleh PN Dumai, maka dilarang untuk memindah tangankan, mengoperasikan, tanpa seizin PN Dumai.

Proses pembacaan Sita Eksekusi diakhiri dengan memeriksa dan memastikan dua unit molen tersebut.

(Riaupembaruan.com) 

Editor : Feri

Berita Terkait

Antara Rokok Ilegal dan Rokok Legal Memiliki Perbedaan Signifikan Dalam Beberapa Aspek
Penangkapan Rokok Tampa Cukai Menjadi Pro dan Kontra Penikmat Rokok
Mosi Tak Percaya PERSANI Dumai Ke PERSANI Pengprov
Dispertaru Sosialisasikan Memberikan Inovasi Layanan Pengaduan Terkait Bangunan Baru
Sebanyak 80 Orang Anak Yatim Menerima Santunan Dalam Rangka Memperingati Hari Pelindo ke-4, Pelindo Regional 1 Dumai
Giat Operasi Mandiri, Bea Cukai Dumai Sikat Rokok Tampa Cukai di Warung Klontong
Razia Gabungan Rutan Dumai Kembali Geledah Kamar Warga Binaan
Usai Senam Bersama, Karutan Dumai Sapa Warga Binaan

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 09:07 WIB

Antara Rokok Ilegal dan Rokok Legal Memiliki Perbedaan Signifikan Dalam Beberapa Aspek

Minggu, 12 Oktober 2025 - 06:35 WIB

Penangkapan Rokok Tampa Cukai Menjadi Pro dan Kontra Penikmat Rokok

Minggu, 12 Oktober 2025 - 04:47 WIB

Mosi Tak Percaya PERSANI Dumai Ke PERSANI Pengprov

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:32 WIB

Dispertaru Sosialisasikan Memberikan Inovasi Layanan Pengaduan Terkait Bangunan Baru

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 15:20 WIB

Sebanyak 80 Orang Anak Yatim Menerima Santunan Dalam Rangka Memperingati Hari Pelindo ke-4, Pelindo Regional 1 Dumai

Berita Terbaru

Berita

Mosi Tak Percaya PERSANI Dumai Ke PERSANI Pengprov

Minggu, 12 Okt 2025 - 04:47 WIB