ket foto : Bastian Jambak
DUMAI – Ketua umum dewan pimpinan pusat lembaga masyarakat peduli Riau bersih (sikat perisih ) Propinsi Riau ” Bastian Jambak (Syekh Muda Sabaruddin ) mengecam tegas atas bila terbukti tindakan keras yang berupaya kezaliman terhadap pekerja buruh yang di PT. PAA (Pelita Agung Agrindustri ) Dumai yakni terkait pemutus hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa kebenaran yang jelas dan mengada ada (tidak sesuai) UU ketenaga kerjaan RI nomor 13 tahun 2003 yang juga perjanjian kesepakatan bersama (PKB), saat di temui awak media terkait tanggapan pemecatan sepihak yang saat ini lagi viral di medsos.
Ketum lembaga sikat perisih propinsi Riau menyampaikan Penyelesaian permasalahan perburuhan pekerja ini adalah juga tanggung jawab terutama adalah Disnaker khusus didaerah kota dumai, Bukan langsung langsung di arahkan ke dewan legislatif atau juga ke persidangan pengadilan hukum industri (PHI), termasuk arah nya diserahkan ke Disnaker propinsi (main akal akalan) petugas Disnaker Dumai.
Jadi pandangan saya ada hal apa seperti itu Disnaker nya,kok enggak ada sikap ketegasan alias (loyo/ impoten) dalan penyelesaian secara tuntas yang sehingga terselesaikan .
Selanjutnya juga bisa bisa menambah asumsi masyarakat bahwa ada dugaan keras di tubuh Disnaker Dumai apa ada keterikatan kuat sangat dengan pihak pihak perusahaan.
Jadi jika tidak ingin masyarakat berasumsi negatif, segerakan amanah sesuai jabatan dan posisi pejabat nya yang di berikan oleh walikota selaku pimpinan tertinggi kekuasaan dalam daerah, jangan buat malu itu Disnaker kota Dumai ..!! Dan walikota Dumai segera tindak pejabat Disnaker nya, dan jika memang tidak becus kinerja dan tidak berkompeten segera ganti pejabat kewenangan tersebut.
Dan minta ke Gubernur atau ke pemimpin negara untuk vacum Disnaker daerah khusus nya Disnaker kota Dumai guna perampingan budget keuangan daerah, cukup yang berfungsi Disnaker propinsi saja. kerena sia sia saja hanya pajangan simbol keberadaan yang tak bisa dengan ketegasan bertindak dalam penyelesaian sampai tuntas secara dewasa,” Pungkas Ketum Lembaga Sikat Perisih.
Pandangan selajutnya kembali disampaikan terhadap PT PAA Dumai, bahwa ini perusahaan sesungguhnya harus/ wajib mengikuti aturan undang undang yang berlaku di negara Republik Indonesia,
Khususnya terkait penyelesaian permasalahan Hukum industri antara perusahaan dengan pekerja buruh yakni UU ketenaga kerja no 13 tahun 2003.dan jangan di sepelekan itu yang disetujui dan ditanda tangani oleh pimpinan tertinggi negara yakni presiden dan kementrian.
Ingat perlu diketahui oleh seluruh perusahaan khusus PT PAA Dumai, bila engkau sepelekan Undang undang yang dibuat dan disepakati lanjut disetujuinya oleh presiden maka arti kata engkau wahai pimpinan pimpinan perusahaan yakni khusus PT. PAA Dumai ialah menghina pemimpin negara,” Tegas Bastian Jambak.
Karna didalam ketentuan aturan tersebut pihak perusahaan pun sudah tau dan juga seharus nya telah menerapkan keutamaan SMK3 (sistem manajemen keselamatan kesehatan kerja)/ K3 (keselamatan kesehatan kerja), apalagi terkait kesehatan.
Keterangan sakit atau dirawat untuk istirahat (nggak masuk kerja) melaksanakan aktivitas nya seperti biasa itu pun sudah diatur di undang undang termasuk dalam tambahan ketentuan ketentuan pada PKB (perjanjian kesepakatan bersama),dan saya rasa pihak perusahaan PT .PAA Dumai itu sudah paham. asalkan seorang pekerja itu wajib melaporkan secara surat resmi dari kedokteran rumah sakit , puskesmas, dan atau klinik.
Ingat buat pimpinan pimpinan perusahaan bahwa jangan membuat aturan hukum yang mengada ada dan jangan berasumsi negatif terhadap dokter sebagai pemeriksa kesehatan.
Jika anda berasumsi negatif maka berhati hati lah bahwa pimpinan perusahaan dan dibawahnya selaku kewenangan perusahaan bisa di tuntut atas menjatuhkan exstibilitas dan nama baik seorang dokter,begitu juga dengan pekerja buruh,” Jelas Ketum Lembaga Sikat Perisih.






