DUMAI – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai, Said Effendi, memimpin rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang digelar di ruang rapat lantai II Kantor Dishub Kota Dumai.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai unsur lintas instansi, di antaranya jajaran Polres Dumai, perwakilan Jasa Raharja, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan, RSUD, BPJS, serta pejabat struktural di lingkungan Dishub. Rabu (15/04/2026).
Dalam arahannya, Said Effendi menegaskan bahwa forum LLAJ merupakan wadah strategis untuk menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi antarinstansi dalam menangani berbagai persoalan lalu lintas di Kota Dumai.
Salah satu fokus utama yang dibahas adalah revisi rencana penetapan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), khususnya terkait relokasi pedagang kaki lima (PKL) dari ruas Jalan Sudirman dan Jalan Sultan Syarif Kasim ke Jalan HR Soebrantas yang saat ini menjadi kawasan KTL.
Selain itu, rapat juga mengevaluasi sejumlah titik putar balik (U-Turn), seperti di depan Polsek Dumai Kota dan Jalan Sukajadi. Dari hasil evaluasi, dinilai perlu dilakukan penataan ulang, termasuk kemungkinan penambahan U-Turn baru di depan Jalan Sultan Syarif Kasim guna mengurai kepadatan arus lalu lintas.
Dari pihak kepolisian, KBO Satlantas Polres Dumai Sofiadi menekankan pentingnya pembaruan Surat Keputusan Forum LLAJ serta penanganan cepat terhadap titik-titik U-Turn yang dinilai rawan.
Selain itu, disampaikan pula rencana penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di lima titik strategis di Kota Dumai sebagai langkah meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Kasatlantas Polres Dumai, Erwan Maconda, turut menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mendukung kelancaran transportasi serta mendorong percepatan pengadaan ETLE.
Sementara itu, perwakilan Jasa Raharja Cabang Dumai menyatakan kesiapan mendukung program yang akan dilaksanakan, termasuk dari sisi pendanaan. Jasa Raharja juga mengungkapkan masih adanya bus yang beroperasi tanpa masuk terminal dan tidak memenuhi standar kelayakan.






