Untuk Keperluan Proyek PT. MKI Diduga Pakai BBM Solar Subsidi, Nastali Dikonfirmasi Mengelak

- Penulis

Minggu, 4 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


ket foto : Truk Tangki Cold Diesel Diduga lagi Bingkar BBM Solar Subsidi Untuk Proyek PT.MKI

DUMAI –  Kontraktor PT. Marbun Konstruksi Indonesia (MKI) Lubuk Gaung Sungai Sembilan bergerak dibidang sipil, kontraktor umum yang sedang mengerjakan proyek dilokasi PT. SDO Lubuk Gaung Sabtu 3 Agustus 2024, lagi apes soalnya  sebuah mobil tangki jenis colt diesel  bertuliskan PT. Patra Industri Mandiri diduga mengangkut BBM solar subsidi dengan kapasitas 5000 liter terpantau memasuki lokasi PT. SDO diduga bongkar muat BBM solar subsidi.

Dugaan penggunaan BBM solar subsidi tersebut muncul karena sopir truk tangki BBM tak bisa menunjukkan dokumen lengkap pengangkutan dan asal solar industri (DO dan Loading Order) dari Pertamina sehingga warga menduga bahwa MKI pemasok BBM solar subsidi bukan BBM solar industry.


ket foto : Diduga Tangki Penampungan BBM Solar Subsidi Milik PT.MKI

Pengurus MKI Nastali ketika dikonfirmasi, terkait pemakaian BBM solar subsidi yang diduga untuk keperluan pekerjaan proyek MKI, mengatakan bahwa dia hanya sebagai pekerja bagian Admin, pemesan BBM solar subsidi tersebut, atas nama EY, “ntar saya hubungi EY kita sambung 3“, konfirmasi saja langsung pak EY” ujarnya singkat.

Namun setelah ditunggu selama 2 jam konfirmasi sambung 3 yang dimaksud Nastali antara wartawan dengan Nastali dan EY, EY tak bisa dihubungi, meskipun Nastali berusaha untuk konfirmasi langsung sambung 3, bisa jadi sambung 3 yang dimaksud, akal- akalan Nastali untuk mengindari pertanyaan, sehingga bahwa penggunaan BBM solar subsidi yang dipasok untuk keperluan proyek MKI benar adanya.

Dilokasi kerja untuk penampungan sementara BBM solar yang diduga solar subsidi itu, kontraktor MKI telah menyediakan tangki timbun diperkirakan berkapasitas 10.000 liter.

Kegiatan konstruksi menggunakan BBM solar subsidi merupakan pelanggaran yang dalam hal ini, “Pemerintah akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM solar subsidi, menyalah gunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan bakar minyak sebagaimana diatur Pasal 55 UU No.11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja. 

sumber : Mimbarnegeri. com

editor : Feri Windria

Berita Terkait

Arpan Habibi Tanjung S.IP Figur Tepat Pimpin Golkar Padang Lawas
Rutan Dumai Ikuti Penandatangan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tahun 2027 Tingkat Kecamatan Dumai Barat
Dinas PU Kota Dumai Hadiri High Level Meeting TPID Terkait Pengendalian Inflasi Ramadhan dan Idul Fitri 2026
Warga Kurang Mampu di Berikan Seragam Sekolah
Hadiri Pemakaman, Kapolri: Pesan Eyang Meri Jadi Inspirasi dan Semangat Keluarga Besar Polri
Satwa Reno K9 Polda Riau Terima Medali Penghargaan Kapolri
Bareskrim Polri Limpahkan Laporan Polisi ke Polda Riau

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 04:55 WIB

Arpan Habibi Tanjung S.IP Figur Tepat Pimpin Golkar Padang Lawas

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:52 WIB

Rutan Dumai Ikuti Penandatangan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:54 WIB

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tahun 2027 Tingkat Kecamatan Dumai Barat

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:46 WIB

Dinas PU Kota Dumai Hadiri High Level Meeting TPID Terkait Pengendalian Inflasi Ramadhan dan Idul Fitri 2026

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:54 WIB

Warga Kurang Mampu di Berikan Seragam Sekolah

Berita Terbaru

Berita

Warga Kurang Mampu di Berikan Seragam Sekolah

Rabu, 4 Feb 2026 - 09:54 WIB