Aksi Demo Berlangsung Aman dan Kondusif, Sekda Fahmi Rizal Bersama Forum Pejuang Tanah Sudirman

- Penulis

Kamis, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Pemerintah Kota Dumai berkomitmen penuh hadir di tengah masyarakat, bersama DPRD, Badan Pertanahan Negara, serta pihak PHR akan segera melakukan langkah-langkah tindak lanjut sebagaimana yang telah disepakati. Kami ingin ada kejelasan hukum agar hak-hak masyarakat atas tanah mereka tidak terhambat.

Tuntutan Masyarakat :

Dalam orasinya, massa FPTS menyampaikan tiga poin utama aspirasi terkait status lahan di Right of Way (ROW) 100 meter kiri-kanan Jalan Jenderal Sudirman:

– Untuk menormalisasikan pengurusan administrasi terhadap tanah masyarakat, alas hak masyarakat, serta urusan lainnya terkait hak tanah masyarakat yang berada pada ROW 100 meter kiri kanan jalan sudirman Kota Dumai.

– Meminta kepada pihak PHR dan DJKN Kemenkeu untuk dapat menyampaikan data-data penggunaan lahan maupun peta-peta yang diklaim sebagai BMN pada ROW 100 meter kiri kanan jalan sudirman Kota Dumai.

– Meminta DJKN mencabut Surat Edaran DJKN

Kemenkeu Nomor: S-28/KN/KN.4/2021 tanggal 7 Mei 2021 perihal Permintaan Tidak Menerbitkan Hak Di Atas Tanah BMN Hulu Migas khususnya pada wilayah ROW 100 meter kiri kanan Jalan Sudirman Kota Dumai selambat-lambatnya 10 hari kerja yakni sampai dengan tanggal 6 Mei 2026.

Langkah Konkret dan Tindak Lanjut

Menanggapi aspirasi tersebut, telah disepakati beberapa langkah strategis yang akan diambil oleh instansi terkait:

– BPN Dumai akan menyurati DJKN untuk meminta kepastian bahwa ROW 100 meter di Jalan Sudirman tidak masuk pada areal terindikasi dalam areal BMN.

– PHR bersama SKK Migas Sumbagut untuk dapat memberikan data-data yang real dan fix terhadap batas penguasaan/pengelolaan tanah BMN di Jalan Sudirman Kota Dumai, dengan menunjukkan NOP serta dasar-dasar penguasaan tanahnya sebagai BMN.

– Pemko Dumai akan menyurati kembali DJKN Kemenkeu serta Pemprov Riau untuk dapat memastikan areal indikasi BMN di Kota Dumai.

– DPRD Kota Dumai akan menyurati DPR RI (Komisi II, Komisi VI, Komisi XI dan Komisi XIII) untuk minta dilakukan rapat dengar pendapat bersama warga FPTS Kota Dumai terkait permasalahan tanah yang diklaim milik BMN di Jalan Sudirman Kota Dumai.

Berita Terkait

Sidang Praperadilan Hari Kelima, Penyerahan Kesimpulan Perkara Kepada Hakim PN
Pemilik 500 Butir Pil Ekstasi Berhasil Ditangkap Satres Narkoba Polres Dumai 
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Patroli Karhutla Bersama Masyarakat
Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukan KOMSOS Di Desa Dalur Aman
Polres Dumai dan Warga Gelar Doa Bersama Dukung Perbaikan Infrastruktur di Sungai Sembilan
Butuh Perhatian Serius, Sudah Dua Tahun Terabaikan, Rambin Sabarimba Jadi Ancaman
Dua Atlet Pertina Kuansing Perkuat Riau di Kerjurnas
Dishub Dumai Pasang Spanduk Tarif Parkir di Titik Strategis untuk Tingkatkan Transparansi dan Ketertiban
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 13:45 WIB

Sidang Praperadilan Hari Kelima, Penyerahan Kesimpulan Perkara Kepada Hakim PN

Jumat, 24 April 2026 - 06:48 WIB

Pemilik 500 Butir Pil Ekstasi Berhasil Ditangkap Satres Narkoba Polres Dumai 

Jumat, 24 April 2026 - 04:33 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Patroli Karhutla Bersama Masyarakat

Jumat, 24 April 2026 - 04:30 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukan KOMSOS Di Desa Dalur Aman

Jumat, 24 April 2026 - 02:27 WIB

Polres Dumai dan Warga Gelar Doa Bersama Dukung Perbaikan Infrastruktur di Sungai Sembilan

Berita Terbaru

Berita

Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukan KOMSOS Di Desa Dalur Aman

Jumat, 24 Apr 2026 - 04:30 WIB