DUMAI – Pemerintah Kota Dumai berkomitmen penuh hadir di tengah masyarakat, bersama DPRD, Badan Pertanahan Negara, serta pihak PHR akan segera melakukan langkah-langkah tindak lanjut sebagaimana yang telah disepakati. Kami ingin ada kejelasan hukum agar hak-hak masyarakat atas tanah mereka tidak terhambat.
Tuntutan Masyarakat :
Dalam orasinya, massa FPTS menyampaikan tiga poin utama aspirasi terkait status lahan di Right of Way (ROW) 100 meter kiri-kanan Jalan Jenderal Sudirman:
– Untuk menormalisasikan pengurusan administrasi terhadap tanah masyarakat, alas hak masyarakat, serta urusan lainnya terkait hak tanah masyarakat yang berada pada ROW 100 meter kiri kanan jalan sudirman Kota Dumai.
– Meminta kepada pihak PHR dan DJKN Kemenkeu untuk dapat menyampaikan data-data penggunaan lahan maupun peta-peta yang diklaim sebagai BMN pada ROW 100 meter kiri kanan jalan sudirman Kota Dumai.
– Meminta DJKN mencabut Surat Edaran DJKN
Kemenkeu Nomor: S-28/KN/KN.4/2021 tanggal 7 Mei 2021 perihal Permintaan Tidak Menerbitkan Hak Di Atas Tanah BMN Hulu Migas khususnya pada wilayah ROW 100 meter kiri kanan Jalan Sudirman Kota Dumai selambat-lambatnya 10 hari kerja yakni sampai dengan tanggal 6 Mei 2026.
Langkah Konkret dan Tindak Lanjut
Menanggapi aspirasi tersebut, telah disepakati beberapa langkah strategis yang akan diambil oleh instansi terkait:
– BPN Dumai akan menyurati DJKN untuk meminta kepastian bahwa ROW 100 meter di Jalan Sudirman tidak masuk pada areal terindikasi dalam areal BMN.
– PHR bersama SKK Migas Sumbagut untuk dapat memberikan data-data yang real dan fix terhadap batas penguasaan/pengelolaan tanah BMN di Jalan Sudirman Kota Dumai, dengan menunjukkan NOP serta dasar-dasar penguasaan tanahnya sebagai BMN.
– Pemko Dumai akan menyurati kembali DJKN Kemenkeu serta Pemprov Riau untuk dapat memastikan areal indikasi BMN di Kota Dumai.
– DPRD Kota Dumai akan menyurati DPR RI (Komisi II, Komisi VI, Komisi XI dan Komisi XIII) untuk minta dilakukan rapat dengar pendapat bersama warga FPTS Kota Dumai terkait permasalahan tanah yang diklaim milik BMN di Jalan Sudirman Kota Dumai.






