TOJO UNA-UNA – Ketegangan pecah di kawasan Pasar Sore Dondo, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), pada Jumat (24/04/2026).
Tindakan personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang melakukan penertiban barang dagangan milik warga menuai protes keras hingga berujung adu mulut antara petugas dan masyarakat setempat.
Kronologi Kejadian
Insiden ini bermula ketika personil Satpol PP mendatangi sejumlah warung milik warga yang menjajakan sembako sekaligus komoditas Bawang, Rica, dan Tomat (Barito).
Petugas langsung melakukan tindakan eksekusi terhadap barang dagangan tersebut dengan alasan pelanggaran zonasi pasar.
Menurut pihak Satpol PP, pedagang dilarang menyatukan penjualan sembako dengan Barito di lokasi tersebut.
Salah satu petugas di lapangan dengan nada tinggi menegaskan bahwa komoditas Barito seharusnya dijual di dalam area pasar yang telah disediakan oleh pemerintah daerah, bukan di warung-warung pinggir jalan atau area depan.
“Kalau menjual bawang, rica, tomat, seharusnya bukan di sini tempatnya. Barang tersebut harus dijual di dalam pasar yang sudah disediakan!” ujar salah satu oknum anggota Satpol PP di tengah keriuhan.
Penjagaan Ketat dari Pihak Kepolisian
Mengingat situasi yang kian memanas, sejumlah aparat kepolisian terpantau turun langsung ke lokasi guna memastikan kondisi tetap kondusif.
Terlihat di lokasi kejadian, Kapolsek Ampana Kota bersama Kasat Polairud serta beberapa anggota dari Polres Tojo Una-Una bersiaga melakukan pengamanan.
Kehadiran pihak kepolisian ini bertujuan untuk memediasi serta mencegah terjadinya bentrokan fisik antara massa dan petugas penertiban di lapangan.
Protes Pemilik Warung dan Dugaan Maladministrasi
Meski dijaga ketat aparat, tindakan tegas yang diklaim sebagai langkah SP 1, 2, dan 3 oleh petugas ini tetap mendapat perlawanan sengit dari pemilik warung, di antaranya Mohamad Adnan dan Heri Kalube.
Mereka menyayangkan sikap arogan petugas yang dinilai tidak mengedepankan cara-cara humanis.
Mohamad Adnan menegaskan bahwa lokasi yang mereka gunakan untuk berjualan bukanlah fasilitas umum yang menyerobot lahan pemerintah, melainkan tanah milik pribadi.
“Kami menjual barang-barang ini di warung milik kami sendiri. Bahkan tanah yang dipakai tempat jualan ini adalah tanah milik kami, bukan milik pemerintah. Kenapa kami dilarang berjualan di atas tanah sendiri?” ungkap Adnan dengan nada kecewa.
Senada dengan Adnan, Heri Kalube juga menyoroti prosedur penertiban yang dianggap cacat hukum. Pasalnya, saat melakukan eksekusi dan pengangkutan barang, para personil Satpol PP diduga tidak mampu menunjukkan Surat Perintah Tugas (SPT) yang sah saat diminta oleh warga.
“Mereka datang langsung main eksekusi saja, tapi saat kami tanya mana surat tugasnya, mereka tidak bisa menunjukkan. Ini tindakan sewenang-wenang,” tegas Heri.
Sorotan Publik
Kejadian ini kini menjadi perhatian serius masyarakat Touna.
Publik menyoroti batasan kewenangan Satpol PP dalam mengatur zonasi dagang, terutama jika aktivitas tersebut dilakukan di atas properti pribadi milik warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pimpinan Satpol PP Kabupaten Tojo Una-Una belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tindakan kasar dan ketiadaan surat tugas dalam operasi penertiban tersebut.
Masyarakat berharap Pemerintah Daerah Tojo Una-Una dapat mengevaluasi kinerja aparat di lapangan agar lebih persuasif, prosedural, dan tetap menghormati hak kepemilikan aset warga dalam melakukan penataan wilayah.
(Ahmad)






