Diduga Serobot Hutan Adat Imbo Laghangan, Warga Jake Tuntut Klarifikasi dan Bukti Legalitas

- Penulis

Senin, 27 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUANTAN SINGINGI — Polemik dugaan penyerobotan kawasan hutan adat kembali mencuat di Desa Jake, Kabupaten Kuantan Singingi. Seorang warga setempat berinisial A.S diduga mengklaim dan menguasai sebagian wilayah yang telah ditetapkan sebagai Hutan Adat Imbo Laghangan—padahal kawasan tersebut baru beberapa bulan lalu memperoleh pengakuan resmi dari pemerintah pusat.senin (26/04/2026)

Penetapan hutan adat itu sebelumnya dilakukan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, sebagai bentuk pengakuan negara terhadap hak masyarakat adat atas wilayah kelola mereka. Kawasan ini memiliki luas sekitar 405 hektare dan selama ini menjadi penopang penting bagi pelestarian budaya serta kearifan lokal masyarakat Kuantan Singingi.

Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, sebagian area hutan adat tersebut kini diduga telah diambil alih secara sepihak. Lahan yang dipermasalahkan berukuran sekitar 25 x 32 meter, dan diklaim sebagai milik pribadi oleh A.S.

Sejumlah warga Desa Jake menyatakan keberatan atas klaim tersebut. Mereka menegaskan bahwa lokasi yang disengketakan merupakan bagian dari kawasan hutan adat, bukan lahan perorangan.

“Sesuai yang kami ketahui, itu masuk wilayah Imbo Laghangan, bukan milik pribadi,” ungkap salah seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya.

Tak hanya itu, sumber yang sama juga meminta agar Kepala Desa Jake segera mengambil langkah tegas dengan memanggil pihak-pihak terkait dan membuka ruang musyawarah bersama guna menyelesaikan persoalan tersebut secara terbuka.

“Kami berharap kades dapat memanggil semua pihak dan menggelar musyawarah bersama atas klaim lahan ini, agar tidak menimbulkan gejolak bagi cucu, anak, dan kemenakan di kemudian hari,” ujar sumber tersebut.

Sumber tersebut juga menegaskan, apabila pihak berinisial A.S tetap mengakui bahwa lahan tersebut merupakan miliknya, maka diharapkan dapat menunjukkan legalitas kepemilikan yang sah kepada Kepala Desa dan masyarakat.

“Jika memang mengklaim itu milik pribadi, silakan tunjukkan bukti legalitas yang sah di hadapan kades dan masyarakat, agar persoalan ini terang dan tidak menjadi masalah berkepanjangan bagi anak cucu kemenakan kita di Desa Jake,” tegasnya.

Warga juga mendesak Pemerintah Desa Jake untuk segera memberikan klarifikasi resmi terkait status lahan tersebut. Mereka khawatir, jika persoalan ini tidak segera ditangani, dapat memicu konflik sosial serta merusak keberlangsungan fungsi hutan adat yang telah diakui negara.

Hutan Adat Imbo Laghangan sendiri bukan sekadar kawasan hutan biasa. Selain menjadi sumber penghidupan masyarakat adat, kawasan ini juga menyimpan nilai historis dan budaya yang diwariskan secara turun-temurun. Oleh karena itu, segala bentuk penguasaan tanpa dasar hukum yang jelas dinilai sebagai ancaman serius terhadap eksistensi hutan adat.

Media ini tengah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak berinisial A.S yang juga disebut sebagai salah seorang pemangku adat setempat, serta Kepala Desa Jake guna memastikan keberimbangan informasi. Selain itu, media ini juga membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan atau memiliki kepentingan dalam persoalan ini.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari pihak Pemerintah Desa Jake maupun dari pihak berinisial S terkait klaim kepemilikan lahan tersebut. Situasi ini menuntut perhatian serius dari pemerintah daerah serta instansi terkait untuk memastikan kejelasan status lahan dan menjaga hak masyarakat adat tetap terlindungi. (Zul)

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum Bintang Keadilan Datangi Kantor DPRD Ajukan RDP, Terkait Lahan PT.Barapala
Kawal APBD 2026, Kemendagri Perketat Aturan Anggaran Stunting agar Tepat Sasaran
Pemberangkatan Jemaah Calon Haji Indonesia tahun 2026 (1447 H) dimulai 22 April hingga 21 Mei 2026. Dibagi menjadi dua gelombang
Progres Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II di Dumai Terus Dikebut, Kapolres Apresiasi Peran Segala Elemen
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Teluk Lecah
Patroli Karhutla di Desa Pancur Jaya, Babinsa 04/Rupat Ajak Warga Cegah Kebakaran Lahan
Hasil MUBES PMD Kota Dumai H. Panaekan Hasibuan Lc Sebagai Ketua Baru Periode 2026–2029
Soft Opening Dumai Expo 2026 Berlangsung Meriah

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 12:23 WIB

Tim Kuasa Hukum Bintang Keadilan Datangi Kantor DPRD Ajukan RDP, Terkait Lahan PT.Barapala

Senin, 27 April 2026 - 10:08 WIB

Kawal APBD 2026, Kemendagri Perketat Aturan Anggaran Stunting agar Tepat Sasaran

Senin, 27 April 2026 - 10:02 WIB

Diduga Serobot Hutan Adat Imbo Laghangan, Warga Jake Tuntut Klarifikasi dan Bukti Legalitas

Senin, 27 April 2026 - 05:12 WIB

Pemberangkatan Jemaah Calon Haji Indonesia tahun 2026 (1447 H) dimulai 22 April hingga 21 Mei 2026. Dibagi menjadi dua gelombang

Senin, 27 April 2026 - 04:57 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Teluk Lecah

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati PMA Irup Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXX 2026

Senin, 27 Apr 2026 - 05:44 WIB