AMPANA – Sebuah unggahan di media sosial Facebook kini tengah menjadi sorotan publik di Kabupaten Tojo Una-Una.
Pemilik akun “Mboo mba” dilaporkan ke pihak kepolisian setelah mengunggah kembali dugaan kasus malapraktik yang terjadi 12 tahun silam, yang mengakibatkan seorang anak mengalami cacat permanen.
Langkah hukum ini diambil oleh Kepala Dinas Kesehatan Tojo Una-Una yang merasa keberatan atas unggahan tersebut. Didampingi kuasa hukumnya, Firdah Husain (Eet), Kadis Kesehatan resmi melayangkan laporan ke Polres Tojo Una-Una pada tanggal 7 Mei 2026. Laporan tersebut berfokus pada konten unggahan yang menampilkan nama pejabat tanpa sensor.
Suara Kemanusiaan di Balik Unggahan
Pemilik akun Facebook tersebut menyatakan bahwa apa yang dilakukannya murni didasari oleh rasa prihatin mendalam terhadap nasib korban.
Ia melihat kondisi korban yang selama belasan tahun hanya bisa menghabiskan waktu di atas kursi roda tanpa adanya perhatian serius dari pihak-pihak yang diduga menjadi pemicu kondisi tersebut.
Saat diwawancarai oleh awak media, pemilik akun mengungkapkan kegelisahannya mengenai masa depan anak tersebut.
“Saya merasa kasihan melihat penderitaan seorang anak yang menghabiskan waktunya di kursi roda, dan selama ini tidak mendapat perhatian dari sumber penyebab. Kami berpikir ke depan, bagaimana nasib anak tersebut setelah yang merawatnya sudah tiada?” ujarnya dengan nada prihatin.
Terkait laporan polisi yang menyerangnya karena tidak menyensor nama pejabat, pemilik akun bersikukuh bahwa transparansi adalah kunci agar keadilan bagi korban bisa terlihat jelas oleh publik.
Menurutnya, informasi yang disampaikan adalah sebuah kebenaran yang tidak perlu ditutupi.
“Semuanya sudah jelas, tidak ada yang harus disembunyikan. Apapun model dan bentuknya, semuanya memang sesuai fakta,” tegasnya.
Respons Pihak Terlapor dan Kuasa Hukum
Di sisi lain, upaya media untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak medis yang bersangkutan, yakni Dokter N, belum membuahkan hasil mendalam. Dokter N memilih untuk membatasi komunikasi terkait substansi perkara dan memilih jalur hukum sebagai bentuk pembelaan diri atas opini yang berkembang di media sosial.
Saat dimintai keterangan demi keberimbangan berita, Dokter N menegaskan bahwa dirinya tidak akan memberikan pernyataan pribadi kepada publik untuk saat ini.
“Semuanya sudah diserahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum,” kata Dokter N singkat.
Konsekuensi Hukum dan Kontrol Sosia
Kasus ini kini memicu perdebatan mengenai batasan antara kontrol sosial oleh masyarakat dengan pelanggaran UU ITE terkait pencemaran nama baik atau privasi pejabat publik.
Kuasa hukum pelapor, Firdah Husain, mendampingi proses ini untuk memastikan bahwa hak kliennya sebagai warga negara juga terlindungi dari narasi yang dianggap menyudutkan tanpa melalui proses pengadilan yang inkrah.
Kini, bola panas kasus ini berada di tangan penyidik Polres Tojo Una-Una. Masyarakat menanti apakah pengungkapan fakta atas dasar kemanusiaan ini akan dianggap sebagai pelanggaran hukum, atau justru menjadi pintu masuk untuk mengusut kembali rasa keadilan bagi korban malapraktik yang telah terabaikan selama satu dekade lebih.
(Ahmad)
Editor : Feri Windria







