AMPANA – Tim hukum Faturrahman resmi mengumumkan kepemilikan bukti rekam medis dari Palu terkait kondisi lumpuh permanen yang dialami Adek Nurul (13). Dalam konferensi pers Kamis (14/5), Kuasa Hukum Aksa Patundu, S.H., mendesak Polres Tojo Una-Una untuk menerapkan Restorative Justice atas laporan UU ITE yang dilayangkan Kepala Dinas Kesehatan Touna, dr. Niko, serta meminta aparat tidak mengkriminalisasi gerakan kemanusiaan.
Aksa Patundu, S.H., menegaskan bahwa unggahan kliennya di media sosial Facebook bukan bentuk pencemaran nama baik, melainkan sebuah kritik sosial yang memiliki landasan materiil yang kuat.
Berikut adalah penjelasan resmi Aksa Patundu, S.H., selaku kuasa hukum terlapor:
Pernyataan Berbasis Data dan Rekam Medis Resmi
“Kami tidak berbicara tanpa dasar atau menyebarkan hoaks. Kami memegang rekam medis resmi dari Palu yang menunjukkan kondisi nyata Adek Nurul yang mengalami cacat permanen setelah pengobatan.
Kritik yang disampaikan di media sosial memiliki landasan materiil yang kuat, bukan fitnah fiktif.”
Penggunaan Kata “Dugaan” Adalah Bentuk Kehati-hatian Hukum
“Klien kami, Faturrahman, menggunakan kata ‘diduga’ dalam unggahannya. Secara hukum, kata ‘diduga’ itu adalah bentuk kehati-hatian, bukan sebuah vonis atau tuduhan mutlak.
Bagaimana bisa sebuah kritik sosial yang bertujuan meminta perhatian publik atas kondisi anak yang cacat permanen langsung dipidanakan dengan pasal pencemaran nama baik?”
Bentuk Transparansi Publik Terkait Penggalangan Donasi
“Faturrahman ini adalah seorang pengemudi ojek online yang memiliki hati mulia. Beliau bergerak murni karena kemanusiaan untuk menggalang donasi demi membantu Adek Nurul dan neneknya.
Narasi di Facebook itu dibuat sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada para donatur dan masyarakat luas, sama sekali tidak ada niat jahat (mens rea) untuk menyerang kehormatan siapapun.”
Desakan Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice)
“Kami meminta Polres Tojo Una-Una untuk melihat kasus ini dengan hati nurani dan mengedepankan asas Restorative Justice.
Menghukum orang yang sedang berjuang demi keadilan seorang anak berumur 13 tahun yang lumpuh adalah sebuah kemunduran bagi penegakan hukum kita.”
Melalui konferensi pers ini, tim kuasa hukum berharap penyidik Polres Tojo Una-Una dapat bertindak objektif dengan melihat latar belakang kemanusiaan di balik aksi Faturrahman, serta tidak terburu-buru melakukan kriminalisasi terhadap warga yang sedang memperjuangkan keadilan bagi anak penyandang disabilitas.
Pewarta: Ahmad Tuliabu
Redaksi : Feri Windria







