AMPANA – Tata kelola kemitraan media di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) sedang berada di bawah sorotan tajam.
Publik dan komunitas pers lokal mencium aroma tidak sedap terkait dugaan dominasi berlebihan oleh seorang oknum wartawan setempat dalam proses penjalinan Memorandum of Understanding (MoU) atau kontrak publikasi antara pemerintah daerah dan perusahaan pers.
Oknum tersebut ditengarai bertindak melampaui batas etika profesi, menciptakan kesan seolah-olah seluruh alur kerja sama media berada di bawah kendali pribadinya.
Sikap arogan dan intervensi ini memicu keresahan luas, serta mempertanyakan independensi birokrasi dan netralitas verifikasi media di instansi tersebut.
Praktik “Karpet Merah” untuk Dua Media Pilihan
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di internal dinas, oknum wartawan yang bersangkutan kerap memperlihatkan sikap “merasa paling berkuasa” dalam mengatur administrasi kontrak publikasi.
Puncak dari dugaan intervensi ini terungkap ketika dua media massa sekaligus berhasil lolos dalam sistem kerja sama MoU Kominfo Touna, yang berkasnya diklaim dibawa dan “diurus” langsung oleh oknum tersebut.
Kelolosan dua media ini melalui satu pintu oknum jurnalis memicu spekulasi miring di kalangan praktisi media lain. Banyak yang menilai adanya perlakuan khusus atau “karpet merah”, padahal regulasi standar kemitraan seharusnya mengacu pada asas keadilan, transparansi, dan pemenuhan syarat administratif yang objektif bagi seluruh perusahaan pers yang terdaftar di Dewan Pers.
“Jika satu oknum bisa menyetir alur atau bertindak layaknya ‘makelar’ MoU, lantas di mana fungsi kontrol kedinasan? Kominfo harus bergerak berdasarkan aturan baku, bukan karena kedekatan personal atau tekanan dari oknum tertentu yang merasa menguasai panggung pers di Touna,” ungkap seorang praktisi media senior yang meminta namanya dirahasiakan karena alasan keamanan profesi.
Mencederai Semangat Sinergitas Kolektif
Secara formal, Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una memiliki komitmen kuat untuk merangkul media massa secara profesional dan berkeadilan.
Pada periode sebelumnya, Pemkab Touna pernah mencatat sejarah positif dengan menjalin kerja sama resmi secara kolektif dengan 17 media massa, sebuah langkah yang ditandatangani langsung untuk memperluas jangkauan informasi daerah tanpa tebang pilih.
Namun, praktik di lapangan yang kini diwarnai oleh klaim sepihak dan dominasi oknum jurnalis dinilai telah mencederai semangat sinergitas sehat tersebut. Upaya Kominfo Touna untuk memperkuat sinergitas dengan semua pihak, baik media lama maupun baru, kini dibayangi oleh isu ketidakadilan akibat ulah oknum yang bertindak sebagai “gatekeeper” tak resmi.
Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik?
Tindakan oknum yang terkesan “mengatur” kebijakan internal Kominfo ini memicu pertanyaan besar mengenai integritas profesinya.
Secara normatif, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, seorang wartawan bertugas mencari, mengolah, dan menyebarkan berita demi kepentingan publik.
Mereka dilarang bertindak sebagai fasilitator administrasi bisnis, apalagi menjadi penentu kebijakan internal pemerintah atau calo proyek.
“Muncul desakan agar pihak internal Kominfo Touna melakukan evaluasi total. Jangan sampai instansi negara terkesan ‘disandera’ oleh kepentingan segelintir oknum yang memanfaatkan posisi tawarnya,” tegas pengamat komunikasi politik di Ampana.
Ruang Konfirmasi dan Hak Jawab
Hingga berita ini diturunkan, Tim Investigasi masih terus berupaya meminta klarifikasi resmi dari Kepala Dinas Kominfo Tojo Una-Una terkait mekanisme verifikasi dan dugaan intervensi pihak luar dalam penentuan MoU media.
Sementara itu, oknum wartawan yang dituding berada di pusaran masalah ini belum memberikan pernyataan resmi saat mencoba dihubungi terpisah oleh tim redaksi untuk meluruskan klaim “pengurusan” dua berkas media tersebut. Redaksi akan segera memuat hak jawab dan konfirmasi lanjuta
Pewarta: Ahmad Tuliabu
Redaksi : Feri Windria







