Ket foto : Ramlan Sinaga, Ayah Korban
DUMAI — Tragedi maut yang merenggut nyawa dua perempuan muda asal Pekanbaru di Jalan Soekarno-Hatta, Dumai, belum benar-benar usai. Di tengah duka yang belum reda, keluarga korban kini menghadapi kenyataan lain yang tak kalah menyakitkan: nama anak mereka justru ditetapkan sebagai penyebab utama kecelakaan yang merenggut nyawanya sendiri.
Fitria Aidilira Sinaga dan saudaranya, Nofita Syahfitri Sinaga, tewas seketika dalam kecelakaan lalu lintas pada Sabtu siang, 21 Maret 2026. Saat itu keduanya tengah mengendarai sepeda motor Yamaha Vega dalam perjalanan mudik Idul Fitri menuju Kota Dumai. Di ruas Jalan Soekarno-Hatta, tepat di depan Jalan Semangka, Kelurahan Bukit Nenas, motor yang mereka tumpangi terlibat tabrakan keras dengan mobil Toyota Kijang yang dikemudikan pria berinisial AN.
Perkara ini semula dipandang sebagai kecelakaan lalu lintas biasa. Namun dua bulan setelah insiden terjadi, penanganan kasus justru memantik kontroversi.
Satlantas Polres Dumai melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP/25/V/2026 tertanggal 18 Mei 2026 memutuskan menghentikan penyidikan perkara. Alasan penghentian merujuk pada ketentuan hukum karena tersangka telah meninggal dunia.
Yang memicu polemik, penyidik menetapkan almarhumah Fitria korban yang tewas di lokasi kejadian sebagai tersangka tunggal dalam perkara tersebut.
Sementara itu, pengemudi mobil berinisial AN hingga kini tidak menyandang status hukum apa pun. Tidak ada penetapan tersangka, tidak ada penahanan, bahkan belum terlihat adanya proses hukum lanjutan yang terbuka ke publik. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar di pihak keluarga korban.
“Kami tidak pernah diperlihatkan bagaimana hasil gelar perkaranya, bagaimana analisis kronologinya, atau dasar kesimpulan anak kami ditetapkan bersalah. Tiba-tiba kami dipanggil dan langsung diberikan SP3,” ujar Ramlan Sinaga, ayah korban.
Menurut Ramlan, sebelumnya pihak penyidik sempat menyampaikan bahwa keluarga akan diundang untuk menghadiri gelar perkara sebagai bentuk transparansi penyidikan. Namun undangan itu tak pernah datang. Keluarga hanya menerima pesan singkat melalui WhatsApp untuk datang ke kantor polisi. Setibanya di sana, penghentian perkara disebut sudah final.
Kekecewaan keluarga tidak berhenti di situ. Mereka juga menyoroti sikap pengemudi mobil yang disebut tidak pernah menunjukkan itikad baik sejak hari pertama kejadian, termasuk saat proses pemulangan jenazah korban.
Di tengah minimnya penjelasan resmi dan tertutupnya akses keluarga terhadap hasil penyidikan, muncul berbagai spekulasi liar di tengah masyarakat. Keluarga menduga ada kejanggalan dalam proses penanganan perkara dan meminta dilakukan evaluasi menyeluruh oleh institusi yang lebih tinggi.
Secara normatif, penghentian perkara karena tersangka meninggal dunia memang diatur dalam hukum pidana. Namun yang kini dipersoalkan keluarga bukan sekadar penghentian kasus, melainkan bagaimana penyidik membangun konstruksi hukum hingga menetapkan korban meninggal sebagai pihak yang sepenuhnya bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut.
Pertanyaan paling mendasar yang belum terjawab sederhana: apakah kecelakaan itu murni akibat kelalaian pengendara motor, atau terdapat kontribusi kelalaian dari pengemudi mobil yang belum diungkap secara terbuka?
Hingga kini, keluarga Ramlan Sinaga menyatakan menolak kesimpulan penyidikan dan berharap ada pemeriksaan ulang yang lebih transparan, independen, serta akuntabel.
Sebab bagi keluarga korban, perkara ini bukan hanya soal administrasi penghentian kasus. Ini tentang nama baik orang yang telah meninggal dan tentang keadilan yang mereka nilai belum benar-benar hadir.***
Tim Redaksi







