KUANTAN SINGINGI – Praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Hulu Kuantan kembali menunjukkan pola lama: muncul diam-diam, lalu menghilang sebelum sempat disentuh lengkap oleh aparat. Kali ini, aktivitas tersebut terendus di area perkebunan kelapa sawit Desa Serosah, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi.
Berbekal informasi yang beredar di media sosial, Polsek Hulu Kuantan langsung bergerak cepat pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Dipimpin Kapolsek AKP Pardomuan Aris Suranta, S.H., M.H., personel turun ke lokasi untuk memastikan kebenaran dugaan aktivitas PETI yang sempat viral di ruang digital.
Menariknya, penertiban ini dilakukan di tengah suasana Idul Adha, namun tidak mengurangi komitmen jajaran Polsek Hulu Kuantan dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum di wilayahnya. Di saat sebagian masyarakat merayakan hari besar keagamaan, aparat tetap hadir di lapangan menjalankan tugas pengabdian.
Sesampainya di lokasi, suasana tampak sunyi. Tidak ada aktivitas penambangan, tidak ada pelaku, bahkan tidak ditemukan alat berat yang biasa menjadi “penanda” operasi besar tambang ilegal. Namun jejak aktivitas masih tertinggal: satu unit dompeng ditemukan di area perkebunan tersebut.
Meski pelaku diduga telah lebih dulu meninggalkan lokasi, aparat tetap mengambil tindakan tegas. Dompeng tersebut langsung dimusnahkan di tempat dengan cara dirusak dan dibakar, sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab dalam memutus mata rantai aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Hulu Kuantan.
Langkah ini sekaligus menunjukkan sikap konsisten dan kepedulian aparat terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal. Tidak hanya sekadar penindakan, tetapi juga upaya pencegahan agar alat yang ditinggalkan tidak kembali digunakan.
Fenomena ini kembali menegaskan bahwa PETI bukan sekadar persoalan alat dan lokasi, tetapi pola yang terus berulang: muncul cepat, beroperasi diam-diam, lalu menghilang sebelum aparat tiba.
Namun demikian, Polsek Hulu Kuantan menegaskan akan terus hadir dan tidak memberi ruang bagi aktivitas tambang ilegal di wilayah hukumnya. Pengawasan dan penertiban akan terus diperketat, terutama di titik-titik rawan PETI.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang merusak lingkungan tersebut. Sebab di balik kilau emas yang dicari, terdapat dampak besar yang dapat merugikan generasi dan masa depan daerah.
(Zul)







