2 Pelaku Curanmor Di Bekuk Sat Reskrim Polres Dumai

- Penulis

Jumat, 28 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DUMAI
– Sat Reskrim Polres Dumai mengamankan 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta satu unit sepeda motor hasil curian, Kamis (27/6/2024).

Penangkapan 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dipimpin langsung oleh Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Muaz Primadyantara, S.Tr.K, M.H bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai bekerjasama dengan Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Kandis.

Adapun 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diketahui berinisial AN Alias NN (41) warga Kelurahan Jaya Mukti  Kecamatan Dumai Timur dan AS Alias AJ (43) warga Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.

AN Alias NN (41) dan AS Alias AJ (43) dibekuk saat sedang berada di Jalan Raya Pekanbaru – Duri Km. 72 Kelurahan Simpang Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Saat penangkapan, keduanya berusaha melarikan diri dengan cara melawan petugas sehingga tim memberikan tindakan tegas dan terukur kepada AN Alias NN (41) dan AS Alias AJ (43).

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona, S.I.K, M.Si, AN Alias NN (41) dan AS Alias AJ (43) dibekuk usai melakukan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) sebagaimana tertuang pada Pasal 363 KUHPidana yang terjadi di Jalan Datuk Laksamana Kelurahan Buluh Kasap Kecamatan Dumai Timur, Senin (24/6/2024) lalu.

“Adapun sepeda motor korban yang telah dicuri tersebut berjenis Yamaha WR 150 warna Biru dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sekira Rp. 39.600.000,- (Tiga Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah),” ungkap Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona, S.I.K, M.Si, Jumat (28/5/2023).

Lebih lanjut disampaikan Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona, S.I.K, M.Si, dari tangan kedua pelaku turut diamankan 1 unit sepeda motor merk Yamaha WR 150 warna Biru hasil pencurian tersebut, dan turut dilakukan penyitaan terhadap Bukti kepemilikan dari Pemilik kendaraan berupa STNK, Kunci Kontak serta surat keterangan dari leasing PT. Summit Oto Finance.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AN Alias NN (41) dan AS Alias AJ (43) akan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona S.I.K, M.Si.

Berita Terkait

Apa Sih Keunggulan Kota Dumai, Ini Penjelasannya
Suara Terbanyak Bambang Hendriyanto Nakodai LPMK Kelurahan Tanjung Palas Periode 2025–2030
DLH Kota Dumai Menggelar Lomba dan Pameran Untuk Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Citimall
250 Murid SMK Negeri I Dumai Antusias Mengikuti Sosialisasi Bahaya TPPO
Imigrasi Dumai dan BP3MI Riau Sosialisasi Bahaya TPPO
Ayo Daftar Bujang Dara Dumai 2025
40 Sekolah Tampilkan Kreatifitas Terbaik dari Sampah Plastik
Dialog Interaktif PRIMA Pengadilan Tinggi Riau Menyapa

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 18:55 WIB

Apa Sih Keunggulan Kota Dumai, Ini Penjelasannya

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:57 WIB

Suara Terbanyak Bambang Hendriyanto Nakodai LPMK Kelurahan Tanjung Palas Periode 2025–2030

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:30 WIB

DLH Kota Dumai Menggelar Lomba dan Pameran Untuk Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Citimall

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:04 WIB

250 Murid SMK Negeri I Dumai Antusias Mengikuti Sosialisasi Bahaya TPPO

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:38 WIB

Imigrasi Dumai dan BP3MI Riau Sosialisasi Bahaya TPPO

Berita Terbaru

Berita

Apa Sih Keunggulan Kota Dumai, Ini Penjelasannya

Selasa, 17 Jun 2025 - 18:55 WIB

Berita

Imigrasi Dumai dan BP3MI Riau Sosialisasi Bahaya TPPO

Selasa, 17 Jun 2025 - 14:38 WIB